KoranBandung.co.id – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah.
Kesepakatan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pengumuman dilakukan dalam Rapat Panja BPIH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada jemaah sebesar 62 persen dari total Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan Biaya Haji di Tahun 2025
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Besaran ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.
Penurunan biaya ini merupakan upaya pemerintah dan DPR RI untuk meringankan beban jemaah haji. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Abdul Wachid menjelaskan bahwa biaya yang lebih rendah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan haji.
Kuota Jemaah Haji Tahun 2025
Untuk tahun 2025, jumlah jemaah haji ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini telah disesuaikan dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari total kuota tersebut, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara sisanya sebanyak 17.680 dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Pembagian kuota ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya. Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan Pelaksanaan Haji 2025
Kementerian Agama bersama dengan instansi terkait telah mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Persiapan meliputi berbagai aspek, mulai dari administrasi, logistik, hingga akomodasi di tanah suci.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi jemaah, mengingat kondisi cuaca ekstrem yang sering terjadi di Arab Saudi.
Menteri Agama menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memantapkan semua persiapan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
Harapan untuk Jemaah Haji
Dengan biaya yang lebih terjangkau dan kuota yang cukup besar, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.
Pemerintah dan DPR RI juga mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental guna menghadapi rangkaian ibadah yang memerlukan stamina tinggi.
Selain itu, jemaah dihimbau untuk mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pelaksanaan haji sesuai dengan syariat Islam.***