KoranBandung.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di Indonesia, setidaknya ada 69 merek kosmetik ilegal yang disita.
BPOM berhasil menyita 69 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Operasi ini menjadi sorotan karena sebagian besar kosmetik ilegal tersebut merupakan produk impor. Produk-produk ini didominasi oleh barang dari Tiongkok, meskipun ada juga yang berasal dari negara lain seperti Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Temuan ini tidak hanya menunjukkan tingginya peredaran kosmetik ilegal, tetapi juga potensi risiko bagi masyarakat yang menggunakannya. Kosmetik tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan.
Mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM didistribusikan melalui platform daring. Pola distribusi ini mempermudah produk-produk berbahaya tersebut menjangkau konsumen tanpa terdeteksi.
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan banyak kosmetik ilegal tersebut mengandung merkuri dan pewarna rhodamin B.
Kedua bahan ini berisiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk menyebabkan kerusakan kulit hingga risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Selain menyita kosmetik ilegal, BPOM juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk produksi ilegal. Barang-barang ini meliputi bahan baku obat dan basis krim yang dicampur dengan bahan aktif berbahaya.
Produksi kosmetik ilegal ini banyak dilakukan di sarana rumahan tanpa izin. Barang-barang tersebut kemudian diberi label dan dipasarkan sebagai produk perawatan kulit berkelas.
Produk-produk ini tidak hanya beredar di Cimahi tetapi juga di kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa. Beberapa di antaranya adalah Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Kepala BPOM menjelaskan bahwa bahan-bahan seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid sering ditemukan dalam produk kosmetik ilegal.
Bahan-bahan ini seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
Maraknya peredaran kosmetik ilegal menunjukkan pentingnya edukasi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik di situs resmi BPOM sebelum membeli.
Selain itu, BPOM terus berupaya meningkatkan pengawasan, termasuk dengan menggandeng platform e-commerce untuk memblokir penjualan produk ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi produk berbahaya.
Peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak industri kosmetik yang legal.
Produsen kosmetik lokal yang mematuhi aturan sering kali harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya jauh lebih murah.
BPOM juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan. Informasi ini dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas kosmetik ilegal.
Langkah BPOM ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Namun, tantangan masih besar mengingat tingginya permintaan pasar akan produk kecantikan dengan harga terjangkau.
Buka halaman berikutnya untuk daftar kosmetik ilegal yang disita BPOM.