Harga dan Persyaratan Buat SKCK di Cimahi
Ilustrasi. Panduan lengkap pembuatan SKCK di Cimahi melalui POLRI Super App.

Harga dan Persyaratan Buat SKCK di Cimahi, Siapkan Segini!

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Persyaratan dan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Cimahi kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi POLRI Super App.

SKCK menjadi dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengurusan visa.

Dengan perkembangan teknologi, Polri memperkenalkan inovasi digital melalui registrasi online yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan SKCK.

Persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK di Cimahi meliputi beberapa dokumen penting. Pemohon harus membawa print barcode, fotokopi KTP, fotokopi kepesertaan aktif JKN/KIS/BPJS Kesehatan, serta foto berukuran 4×6 dengan latar merah.

Selain itu, foto yang digunakan harus dalam format formal untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Alur pembuatan SKCK diawali dengan registrasi online melalui aplikasi POLRI Super App. Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut di ponsel pintar pemohon.

Setelah aplikasi terinstal, pemohon perlu masuk ke menu “Profil” dan memilih opsi Daftar Baru untuk membuat akun jika belum memiliki akun sebelumnya.

Pendaftaran akun dilakukan dengan menggunakan nomor telepon yang aktif. Setelah akun berhasil dibuat, pemohon dapat masuk ke menu SKCK dan memilih opsi Ajukan SKCK, kemudian klik Mulai untuk melanjutkan proses.

Formulir digital yang tersedia harus diisi dengan data diri yang lengkap dan akurat. Selain itu, pemohon juga perlu mengunggah dokumen pendukung seperti KTP sesuai dengan panduan yang diberikan.

Setelah semua dokumen terunggah, pemohon dapat memilih metode pembayaran yang tersedia untuk menyelesaikan proses registrasi online.

Setelah pembayaran selesai, langkah berikutnya adalah mencetak barcode dari aplikasi. Barcode ini menjadi bukti registrasi online yang harus dibawa saat mengunjungi kantor polisi.

Pemohon kemudian perlu datang ke kantor polisi sesuai jadwal layanan yang telah ditentukan, yaitu dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Sesampainya di kantor polisi, pemohon harus menunjukkan barcode yang telah dicetak beserta semua persyaratan dokumen lainnya untuk memproses penerbitan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti foto dan pengambilan sidik jari.

Menurut pengalaman beberapa warga seperti dilansir dari akun Instagram @akbrmwlna_, ada tambahan biaya untuk foto sebesar Rp 15.000 dan sidik jari sebesar Rp 20.000.

Total biaya yang harus disiapkan pemohon dapat mencapai sekitar Rp 65.000 jika memperhitungkan biaya tambahan tersebut.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan panduan praktis ini, diharapkan masyarakat Cimahi dapat memanfaatkan layanan pembuatan SKCK dengan lebih efisien dan tanpa hambatan.

Proses digitalisasi ini merupakan upaya Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mempercepat proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

Masyarakat yang memerlukan SKCK untuk keperluan apapun kini dapat lebih mudah mengakses layanan ini tanpa harus menghabiskan waktu berlama-lama di kantor polisi.

Melalui inovasi digital ini, Polri juga berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen penting seperti SKCK.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan pemohon dapat mempersiapkan semua kebutuhan dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK.***