Kasus Stikom Bandung, 233 Ijazah Lulusan 2018-2023 Dibatalkan Akibat Pelanggaran Akademik
Stikom Bandung menghadapi pembatalan 233 ijazah lulusan akibat temuan pelanggaran akademik oleh Kemenristek Dikti. (Sumber: Instagram/creativox)

Kasus Stikom Bandung, 233 Ijazah Lulusan 2018-2023 Dibatalkan Akibat Pelanggaran Akademik

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung tengah menghadapi krisis besar setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam monitoring kinerja akademik periode 2018-2023.

Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) dari Kemenristek Dikti melaporkan bahwa Stikom Bandung telah melakukan berbagai pelanggaran serius yang berimbas pada kelulusan mahasiswa.

Ketua Stikom, Dedy Djamaluddin Malik, mengonfirmasi bahwa masalah ini mencakup ketidaksesuaian data nilai antara Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIMAS) dan Dikti, serta kesalahan dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

Sebanyak 233 ijazah lulusan periode tersebut terpaksa dibatalkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom sebagai konsekuensi dari temuan pelanggaran ini.

Krisis ini berakar dari ketidaksesuaian data nilai yang ditemukan antara SIMAS milik Stikom dan sistem yang dikelola oleh Dikti. Hal ini memicu kecurigaan terhadap validitas nilai yang dilaporkan oleh institusi tersebut.

Baca Juga:  Instagram Damkar Bandung Barat Diretas, Berikut Nomor Darurat Damkar untuk Padalarang, Cikalongwetan, Cililin, Cipatat, hingga Lembang

Lebih lanjut, masalah dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN) juga menjadi sorotan utama. PIN yang seharusnya unik dan sesuai dengan standar nasional ditemukan mengalami ketidaksesuaian, yang berujung pada pembatalan ijazah.

Tingkat plagiasi yang tinggi dalam skripsi mahasiswa juga menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Stikom Bandung. Ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan akademik yang ketat.

Dedy Djamaluddin Malik menyatakan bahwa langkah pembatalan ijazah adalah langkah yang berat namun diperlukan untuk menjaga integritas akademik institusi.

Ia juga menyebutkan bahwa para alumni yang terdampak berpotensi harus kembali menempuh kuliah untuk memperbaiki ijazah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Layanan SeaBank Gangguan Hari Ini? Sejak Kemarin, Maintenance dari Dini Hari hingga Pukul 07.00 WIB Dikeluhkan Pengguna

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa semua lulusan Stikom Bandung memenuhi standar akademik yang diharapkan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui Tim EKA terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di institusi tersebut.

Para alumni yang terdampak diimbau untuk segera menghubungi pihak Stikom Bandung guna mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan lainnya untuk lebih memperhatikan ketepatan administrasi akademik dan memastikan transparansi serta integritas dalam proses pendidikan.

Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan para alumni yang terdampak bisa mendapatkan solusi terbaik.

Baca Juga:  Polsek Baleendah Amankan Dua Pelaku Penyerangan Toko Elektronik di Simpang Siliwangi

Stikom Bandung juga diminta untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.