KoranBandung.co.id – Keterbatasan ketersediaan KTP elektronik (KTP-el) di Kota Bandung sejak Desember 2024 menjadi perhatian utama pemerintah setempat.
Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang memerlukan dokumen identitas resmi.
Sebagai respons, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menawarkan solusi sementara untuk mengatasi situasi tersebut.
Disdukcapil Kota Bandung telah meluncurkan beberapa langkah strategis untuk memastikan warga tetap dapat memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan mereka. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini memungkinkan warga memiliki dokumen digital yang dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el.
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan Biodata Penduduk sebagai alternatif lain bagi warga yang memerlukan dokumen kependudukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebutuhan dokumen identitas tetap terpenuhi meskipun ada keterbatasan dalam ketersediaan keping KTP-el.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan cepat dari pemerintah daerah untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat keterbatasan tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Disdukcapil berharap dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien.
Sementara itu, untuk mencari solusi jangka panjang, pihak Disdukcapil Kota Bandung juga terus melakukan konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat. Hari ini, mereka kembali berangkat ke Jakarta untuk membahas kendala ini secara langsung dengan pihak yang berwenang.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung menegaskan pentingnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Kendati menghadapi keterbatasan, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan memahami situasi yang tengah dihadapi. Warga juga disarankan untuk memanfaatkan solusi digital yang telah disediakan oleh Disdukcapil. Dengan menggunakan IKD atau Biodata Penduduk, warga tetap bisa menjalankan aktivitas yang memerlukan dokumen identitas.***