KoranBandung.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah progresif dengan menetapkan aturan baru terkait skema pembiayaan paylater.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko jebakan hutang yang sering terjadi akibat penggunaan layanan ini tanpa perencanaan keuangan yang matang.
Dalam siaran pers terbaru, OJK menggarisbawahi bahwa pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya popularitas layanan paylater di kalangan masyarakat, yang tidak jarang menimbulkan masalah finansial bagi pengguna yang kurang bijak dalam pengelolaan keuangan mereka.
Aturan baru ini mengatur bahwa nasabah harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan bulanan setidaknya Rp 3 juta.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dengan kebijakan ini, OJK berupaya memastikan bahwa pengguna layanan paylater memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk mengelola pembayaran mereka.
Surat edaran resmi OJK menjelaskan bahwa pembiayaan paylater, atau yang dikenal dengan istilah Buy Now Pay Later (BNPL), akan dibatasi hanya untuk nasabah yang memenuhi kriteria usia dan pendapatan tertentu.
Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan jebakan hutang yang sering kali membebani nasabah yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Dengan memberikan batasan usia dan pendapatan, OJK berharap bisa menekan angka nasabah yang terjerat hutang akibat penggunaan paylater yang tidak terkendali.
Sebagai tambahan, OJK juga mendorong penyedia layanan paylater untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan ini.
Diharapkan, dengan edukasi yang lebih baik, konsumen dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak dan tidak terjebak dalam masalah hutang.
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap, dengan harapan semua pihak yang terlibat dapat menyesuaikan diri sebelum tenggat waktu pada 2027.
OJK juga akan terus memantau perkembangan dan dampak dari implementasi aturan ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan demi kebaikan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.