OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Paylater, Nasabah Harus Penuhi Syarat Usia dan Pendapatan
OJK mengatur skema paylater demi perlindungan konsumen. (Sumber: Instagram/infocimahi.co)

OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Paylater, Nasabah Harus Penuhi Syarat Usia dan Pendapatan

Diposting pada
iklan fif batujajar

Dengan kebijakan baru ini, OJK berusaha menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Nasabah yang berencana menggunakan layanan paylater di masa depan diharapkan untuk lebih mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Para pelaku industri menyambut baik langkah ini, meskipun mereka juga menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan implementasi yang efektif dari aturan ini.

Dengan kerjasama yang baik, diharapkan regulasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ke depan, OJK akan terus mengawasi praktik layanan keuangan digital, termasuk paylater, untuk memastikan bahwa inovasi yang berkembang di sektor ini tetap dalam koridor yang mendukung kesejahteraan konsumen.

Diharapkan, dengan aturan yang lebih ketat, pengguna layanan keuangan digital dapat lebih terlindungi dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.***