KoranBandung.co.id – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi di Bali. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian pelaku yang sempat melarikan diri selama sepekan.
Kasus ini bermula dari tindakan keji seorang pria berinisial DS (30) terhadap istrinya, AFF (29). DS tega menyiramkan cairan air keras kepada korban di kediaman mereka di Desa Wangunsari, Sindangkerta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, dan langsung menggegerkan warga setempat. DS melarikan diri tak lama setelah melakukan aksi tersebut, meninggalkan korban dalam kondisi luka serius.
Pelarian Berakhir di Bali
Setelah kejadian, DS diketahui melarikan diri menggunakan uang hasil penjualan mobil yang merupakan harta gono-gini. Dengan uang tersebut, ia terbang ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Namun, pelarian DS tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya di salah satu hotel di kawasan Denpasar Barat, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah.
Menurut Kapolres Cimahi, DS telah mempersiapkan pelariannya dengan matang. Selain membawa uang dari hasil penjualan mobil, ia juga diduga sengaja memilih Bali sebagai tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
Awal Mula Kejadian
Insiden penyiraman air keras ini diawali oleh kedatangan DS ke rumah korban di Kampung Bisoro, Desa Wangunsari, Sindangkerta. DS datang dengan maksud membahas masalah harta gono-gini dan perceraian yang sedang mereka proses.
Dalam pertemuan tersebut, DS sempat membujuk AFF untuk membatalkan perceraian. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh AFF. Penolakan ini memicu amarah DS yang sudah membawa botol berisi cairan air aki.
Tanpa ragu, DS menyiramkan cairan tersebut ke tubuh AFF, mengakibatkan luka bakar serius pada korban. Setelah melakukan aksinya, DS langsung melarikan diri, meninggalkan AFF yang harus segera mendapatkan perawatan medis.
Langkah Cepat Polisi
Pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penyidikan mendalam dilakukan, termasuk melacak keberadaan DS yang diketahui berpindah-pindah tempat selama pelariannya.
Penangkapan DS di Bali menjadi hasil dari kerja sama yang intensif antara Polres Cimahi dan pihak kepolisian setempat. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pelaku.
Sanksi Hukum Menanti
Saat ini, DS telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti DS adalah pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, termasuk botol yang digunakan untuk menyimpan cairan air aki.***