KoranBandung.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk, Polresta Bandung, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga berperan sebagai debt collector atau biasa dikenal dengan istilah “mata elang” (matel), setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Para pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor di wilayah Pameungpeuk.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian melalui layanan Lapor Pak Kapolresta pada hari Senin, 20 Januari 2025. Warga setempat melaporkan adanya sekelompok orang yang mengintimidasi pemilik sepeda motor dengan meminta sejumlah uang agar kendaraan mereka tidak dibawa oleh pelaku.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas dari Polsek Pameungpeuk segera melakukan penyelidikan. Mereka bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Pengecekan langsung di lapangan mengarah pada penangkapan 10 orang yang diduga sebagai debt collector. Dalam pemeriksaan, petugas juga menyita 11 sepeda motor milik para nasabah dan pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh kelompok tersebut.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa kelompok tersebut diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik motor agar kendaraan mereka tidak diambil oleh para debt collector. Aksi ini tentu saja membuat masyarakat merasa terganggu dan resah.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut kesepuluh orang yang sudah diamankan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan.
Dalam kesempatan itu, AKP Asep Dedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur atau mengarah pada tindakan kriminal. Polisi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang merugikan warga.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa yang bisa saja terjadi di wilayah lainnya. Dengan melaporkan tindakan yang mencurigakan, diharapkan bisa mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut bagi korban.
Lebih lanjut, AKP Asep Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan pemerasan yang marak di berbagai wilayah. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang selama ini merasa khawatir dengan keberadaan kelompok-kelompok tersebut.***