Apa Arti Full Aplikasi pada Mobil STNK Only
Ilustrasi kendaraan yang dijual dengan STNK tanpa BPKB, berisiko bila tidak teliti. Sumber: Pixabay

Apa Arti Full Aplikasi pada Mobil STNK Only? Apakah Aman?

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Dalam dunia perdagangan kendaraan bermotor, khususnya mobil, terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami oleh pembeli maupun penjual.

Salah satu istilah yang mungkin sering terdengar namun masih membingungkan adalah “Full Aplikasi pada Mobil STNK Only”.

Istilah ini sering muncul dalam transaksi jual beli kendaraan, khususnya mobil bekas yang masih dalam masa angsuran atau leasing.

Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Apakah aman bagi pembeli yang tertarik untuk membeli mobil dengan kondisi seperti ini?

Istilah “STNK Only” merujuk pada mobil yang hanya disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen penting lainnya seperti BPKB atau dokumen pelunasan angsuran.

Fenomena ini sering terjadi pada mobil yang masih terikat dalam kontrak leasing. Meskipun tampak sah, transaksi mobil dengan status “STNK Only” bisa berisiko jika tidak teliti.

Apa Itu Full Aplikasi pada Mobil STNK Only?

“Full Aplikasi pada Mobil STNK Only” adalah istilah yang merujuk pada mobil yang hanya disertai dengan STNK dan unit kendaraan, namun tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau dokumen pelunasan kredit.

Biasanya, istilah ini digunakan untuk kendaraan yang masih dalam masa angsuran atau kredit, sehingga BPKB masih berada di tangan pihak leasing atau bank.

Pada praktiknya, “Full Aplikasi” berarti bahwa mobil yang dijual tidak hanya mencakup STNK dan kendaraan itu sendiri, tetapi juga beberapa dokumen terkait seperti bukti pembayaran angsuran atau perjanjian kredit dengan bank atau leasing.

Beberapa penjual bahkan mungkin turut memberikan kunci serep atau dokumen lain yang mendukung transaksi.

Mengapa Mobil Dijualdengan STNK Saja?

Ada beberapa alasan mengapa mobil dijual dengan hanya STNK dan tanpa BPKB atau dokumen lainnya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Masih dalam Angsuran atau Leasing
    Salah satu alasan utama mengapa mobil hanya disertai STNK adalah karena kendaraan tersebut masih dalam masa angsuran atau kredit melalui leasing atau bank. Dalam kondisi ini, BPKB tetap berada di tangan pihak leasing sebagai jaminan pembayaran angsuran yang masih berjalan. Penjual mungkin hanya menyerahkan STNK kepada pembeli sementara BPKB masih terikat pada lembaga pembiayaan tersebut.
  2. Risiko Keamanan Hukum (Ilegal)
    Dalam beberapa kasus, mobil yang dijual dengan STNK saja mungkin memiliki masalah hukum terkait kepemilikan. Misalnya, ada mobil yang sebelumnya disewa melalui jasa rental dan kemudian disalahgunakan oleh penyewa untuk digadaikan atau bahkan dibawa kabur. Meskipun STNK ada di tangan pembeli, mobil tersebut bisa berpotensi menjadi objek sengketa atau ditarik kembali oleh pihak rental atau lembaga pembiayaan jika angsuran belum dilunasi.

Risiko dan Kendala dalam Pembelian Mobil STNK Only

Meski tampak sah dan legal, ada sejumlah risiko yang perlu diperhatikan oleh pembeli yang tertarik membeli mobil dengan status STNK Only. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kesalahpahaman Terkait Angsuran
    Pembeli yang tertarik membeli mobil dalam kondisi “STNK Only” harus berhati-hati dengan status angsuran yang masih berjalan. Tanpa pengecekan yang seksama, pembeli mungkin tidak menyadari bahwa ada kewajiban angsuran yang belum terlunasi. Jika angsuran ini tidak dibayar, lembaga pembiayaan atau leasing berhak untuk menarik kendaraan tersebut, bahkan jika mobil sudah berada di tangan pembeli.
  2. Potensi Kendala Hukum
    Kendala lain yang mungkin timbul adalah masalah hukum terkait dengan status kepemilikan kendaraan. Mobil yang masih terikat kontrak leasing atau angsuran seharusnya tidak boleh dipindah tangankan tanpa seizin pihak leasing. Jika pembeli tidak teliti, mereka bisa terjebak dalam masalah hukum yang rumit, seperti tuntutan dari lembaga pembiayaan yang meminta kendaraan dikembalikan atau dilunasi secara penuh.
  3. Proses Administrasi yang Rumit
    Proses pengalihan kepemilikan mobil yang hanya disertai STNK juga bisa menjadi lebih rumit. Pembeli mungkin dihadapkan dengan kesulitan dalam mengurus proses balik nama, mengingat BPKB belum ada di tangan mereka. Hal ini bisa menghambat pembeli dalam melakukan transaksi secara sah dan mengurus administrasi kendaraan dengan lancar.

Solusi dan Tips Aman Membeli Mobil STNK Only

Untuk menghindari potensi masalah di masa depan, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh calon pembeli yang tertarik membeli mobil dengan status STNK Only:

  1. Cek Status Angsuran dan Pelunasan
    Sebelum membeli mobil, pastikan untuk memeriksa dengan seksama status angsuran atau kredit mobil tersebut. Minta kepada penjual untuk menunjukkan bukti pembayaran angsuran yang sudah dilakukan serta pastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terikat pada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Jika memungkinkan, lakukan pengecekan dengan pihak leasing atau bank terkait.
  2. Pilih Mobil dari Leasing Langsung
    Salah satu pilihan yang lebih aman adalah membeli mobil bekas dari pihak leasing langsung, atau membeli mobil overkredit yang melibatkan pihak leasing. Dengan cara ini, proses administrasi dan kepemilikan lebih jelas dan terjamin, serta risiko masalah hukum dapat diminimalkan.
  3. Pastikan Semua Dokumen Legal Terlengkap
    Selain STNK, pastikan untuk mendapatkan semua dokumen penting lainnya, seperti BPKB, kuitansi pelunasan angsuran, dan surat perjanjian jual beli yang sah. Keberadaan dokumen-dokumen ini akan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

***