KoranBandung.co.id – Aksi mata elang atau matel motor di wilayah Padalarang hingga Cimahi kian meresahkan masyarakat.
Beberapa oknum debt collector diduga menyalahgunakan profesinya dengan modus pencurian motor.
Fenomena ini menimbulkan polemik karena menyangkut kebocoran data leasing dan perbankan.
Matel alias ‘mata elang’ (diambil dari tugasnya yang secara tajam melihat plat nomor motor yang berlalu lalang di jalan seperti layaknya elang yang memburu mangsanya) sejatinya adalah debt collector yang bertugas menarik kendaraan dari pemilik yang menunggak cicilan.
Mereka biasanya beroperasi atas dasar informasi dari perusahaan leasing atau bank tempat kendaraan tersebut dikreditkan.
Namun, belakangan, praktik ini mulai menyimpang dengan berbagai modus yang mengarah pada tindakan ilegal.
Banyak laporan menyebutkan bahwa beberapa oknum matel tidak hanya menargetkan kendaraan yang bermasalah dengan cicilan.
Mereka juga diduga memanfaatkan celah kebocoran data leasing untuk mencuri kendaraan secara paksa.
Modus ini membuat banyak pemilik kendaraan merasa terancam, bahkan ketika mereka tidak memiliki tunggakan.
Masyarakat yang menjadi korban umumnya mengalami kejadian serupa.
Mereka dihentikan di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Tanpa menunjukkan surat resmi, para pelaku langsung mengambil kendaraan dengan alasan ada tunggakan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, ada laporan pemilik kendaraan yang mendapat ancaman kekerasan.
Aplikasi Android bernama MATEL juga menjadi sorotan dalam fenomena ini.
Aplikasi ini diduga digunakan oleh para matel untuk mendata kendaraan yang cicilannya bermasalah.
Namun, kebocoran data di aplikasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan informasi pribadi pemilik kendaraan.
Dalam regulasi yang berlaku, penyitaan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Proses eksekusi wajib melibatkan surat perintah resmi dan aparat berwenang jika diperlukan.
Namun, praktik yang dilakukan oleh matel motor di lapangan sering kali melanggar aturan tersebut.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap modus penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Jika menghadapi situasi seperti ini, pemilik kendaraan disarankan untuk meminta bukti resmi.
Melaporkan kejadian ke pihak kepolisian juga menjadi langkah penting agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Keberadaan matel motor yang menyalahgunakan data perbankan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait.
Diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa praktik ini tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, pihak leasing dan bank juga harus meningkatkan keamanan data nasabah mereka.
Tanpa adanya pengawasan yang ketat, aksi semacam ini akan terus terjadi dan meresahkan pemilik kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pemilik kendaraan dalam proses kredit juga perlu diperluas.***