Arti STNK Tidak Tembus itu Apa
Contoh STNK kendaraan. Sumber: Istimewa

Arti STNK Tidak Tembus itu Apa? Ternyata Berbahaya

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – STNK yang tidak tembus menjadi salah satu masalah yang kerap ditemui dalam transaksi kendaraan bekas dan berpotensi membawa risiko bagi pemilik baru.

Kasus ini sering terjadi ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diverifikasi melalui aplikasi pengecekan pajak atau Samsat.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan STNK tidak tembus, mulai dari status kendaraan yang sudah diblokir hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Masalah STNK tidak tembus biasanya ditemukan saat seseorang membeli kendaraan bekas tanpa melakukan pengecekan administrasi secara menyeluruh.

Nurdin, seorang penjual kendaraan bekas di Showroom Cihampelas Bandung, mengungkapkan bahwa pembeli sering kali hanya fokus pada kondisi fisik kendaraan tanpa mengecek keabsahan dokumen.

Menurutnya, banyak kendaraan dengan STNK bermasalah yang tetap beredar di pasaran karena pembeli kurang teliti dalam melakukan verifikasi.

“Kadang pembeli langsung percaya begitu saja setelah melihat kendaraan dalam kondisi bagus dan harganya murah. Padahal, ada potensi STNK-nya tidak terdaftar di Samsat,” jelasnya.

STNK yang tidak tembus bisa disebabkan oleh berbagai hal, termasuk kesalahan data, pemalsuan dokumen, atau pemblokiran dari Samsat karena pajak yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan.

Ketika STNK tidak bisa diverifikasi, maka pemilik kendaraan akan kesulitan untuk memperpanjang pajak atau melakukan balik nama.

Salah satu penyebab utama STNK tidak tembus adalah karena kendaraan yang dibeli memiliki riwayat pajak yang menunggak dalam jangka waktu lama.

Dalam beberapa kasus, kendaraan yang memiliki STNK tidak tembus bahkan bisa berasal dari tindak kejahatan seperti penipuan atau penggelapan.

“Kalau STNK sudah diblokir, artinya kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi pajaknya kecuali pemilik lama menyelesaikan masalah administrasinya,” tambah Nurdin.

Ia menyarankan agar setiap calon pembeli kendaraan bekas melakukan pengecekan di Samsat atau melalui aplikasi resmi untuk memastikan bahwa STNK yang diterima benar-benar sah.

Selain itu, ia juga mengingatkan untuk selalu melakukan transaksi dengan penjual terpercaya dan menghindari kendaraan dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.

“Harga murah sering kali menjadi indikasi adanya masalah. Jadi, sebaiknya jangan tergiur begitu saja tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut,” tegasnya.

Solusi bagi pembeli yang sudah terlanjur mendapatkan kendaraan dengan STNK tidak tembus adalah dengan menghubungi pihak berwenang untuk mengetahui penyebabnya.

Jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak, pemilik baru bisa mencoba menyelesaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika STNK tidak tembus karena alasan pemalsuan atau blokir permanen, maka kendaraan tersebut bisa dikategorikan sebagai kendaraan ilegal.***