KoranBandung.co.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengusulkan integrasi Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah Kota Cimahi.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan pemerataan pembangunan di kota-kota kecil seperti Cimahi.
Kecamatan Margaasih, yang saat ini berada di Kabupaten Bandung, berbatasan langsung dengan Kota Cimahi dan termasuk dalam yurisdiksi Polres Cimahi.
Dedi Mulyadi menilai bahwa dengan memasukkan Margaasih ke dalam wilayah Cimahi, alokasi anggaran dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan wilayah administrasi Cimahi, sehingga potensi ekonomi dan sosial di daerah tersebut dapat berkembang lebih pesat.
Wali Kota Cimahi terpilih, Ngatiyana, menyambut baik wacana ini dan menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana tersebut.
Ia menekankan bahwa perluasan wilayah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat setempat.
Ngatiyana juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi untuk memastikan bahwa proses integrasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan dukungannya terhadap wacana perluasan wilayah ini.
Namun, ia menegaskan bahwa diperlukan kajian komprehensif untuk memastikan bahwa langkah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wahyu menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting, sehingga aspirasi dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dengan baik.
Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Margaasih memiliki beragam pandangan terkait usulan ini.
Sebagian warga melihat integrasi dengan Kota Cimahi sebagai peluang untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan akses yang lebih mudah ke fasilitas perkotaan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagai otoritas yang saat ini menaungi Kecamatan Margaasih, belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan ini.
Namun, beberapa pejabat daerah menyatakan bahwa mereka akan mengkaji lebih lanjut dampak dari kemungkinan pelepasan Margaasih ke Kota Cimahi.
Mereka menekankan bahwa kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Margaasih akan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks yang lebih luas, usulan integrasi Kecamatan Margaasih ke dalam Kota Cimahi mencerminkan dinamika pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Langkah ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara berbagai tingkat pemerintahan dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ke depan, proses ini akan memerlukan komunikasi yang intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta masyarakat yang terdampak.
Transparansi, partisipasi publik, dan pendekatan berbasis data akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, usulan ini tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup, penting untuk terus memantau perkembangan terkait usulan ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Hanya dengan demikian, tujuan akhir dari pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan optimal.***