KoranBandung.co.id – Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cikalongwetan berhasil mengungkap aksi pencurian di minimarket dan sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Keempat pelaku yang terlibat dalam dua kasus berbeda berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mencuri barang-barang di lokasi-lokasi yang sepi dan tidak dijaga dengan ketat.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat karena tingginya jumlah pencurian yang terjadi dalam waktu singkat.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu minimarket di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Tiga orang pelaku, berinisial H, S, dan RF, yang berasal dari Sumatera Barat, diringkus oleh Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Polsek Cikalongwetan.
Menurut keterangan Wakapolres Cimahi, Kompol Andry, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intens.
Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku untuk menguasai barang-barang yang ada di dalam minimarket, yang kemudian dijadikan sebagai kebutuhan pribadi mereka.
Mereka tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut, melainkan sudah melakukan pembobolan minimarket ini sebanyak empat kali.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menjadi bukti adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain kasus pencurian di minimarket, pihak kepolisian juga mengungkap aksi pencurian lain yang menyasar sejumlah sekolah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Seorang pelaku yang berinisial E, diketahui kerap melakukan pencurian dengan pemberatan di area sekolah-sekolah.
Modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan kasus sebelumnya, yakni untuk menguasai barang-barang yang ada di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit laptop, printer, dan berbagai barang lainnya yang diambil dari sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Barang-barang hasil curian ini diduga akan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi atau mungkin dijual untuk memperoleh keuntungan.
Penangkapan ini menjadi titik terang bagi kasus pencurian yang sudah meresahkan kalangan pendidikan setempat.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang terlibat dalam kedua kasus pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan lingkungan agar tidak menjadi korban pencurian seperti yang terjadi di Cikalongwetan dan Cipatat.***