KoranBandung.co.id – Pemandangan baru terlihat di sekitar lampu merah Jembatan 3, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dengan pemasangan CCTV yang diduga merupakan bagian dari sistem tilang elektronik.
Keberadaan kamera pengawas ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Banyak yang mempertanyakan apakah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di lokasi ini.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang, dugaan tersebut cukup beralasan mengingat pertigaan ini kerap menjadi titik pelanggaran lalu lintas.
Para pengguna jalan di sekitar Jembatan 3 sudah mulai memperhatikan keberadaan CCTV yang terpasang di dekat lampu merah.
Banyak yang penasaran apakah perangkat ini hanya berfungsi sebagai kamera pengawas biasa atau merupakan bagian dari penerapan ETLE.
Diketahui, di berbagai kota besar, sistem tilang elektronik telah diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan.
Jika benar demikian, maka Kota Baru Parahyangan akan menjadi salah satu kawasan elit di Bandung Barat yang menerapkan sistem ini.
Pertigaan Jembatan 3 memang dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di lokasi ini antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga aksi kebut-kebutan.
Tak jarang, pelanggaran tersebut berujung pada kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya CCTV, diharapkan bisa menjadi solusi untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keamanan di kawasan ini.
Jika tilang elektronik benar-benar diterapkan, maka pengendara yang melanggar akan terekam secara otomatis.
Data pelanggaran akan dikirimkan ke pusat pemantauan, lalu surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di kepolisian.
Metode ini terbukti efektif dalam menekan angka pelanggaran di berbagai kota yang telah menerapkannya lebih dulu.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan di Kota Baru Parahyangan.
Meski demikian, keberadaan kamera pengawas ini tetap menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pengendara yang kerap melintas di pertigaan Jembatan 3.
Selain sebagai alat penegakan hukum, sistem ETLE juga dinilai sebagai langkah modernisasi dalam pengelolaan lalu lintas.
Dengan pemanfaatan teknologi, proses pemantauan dan penindakan bisa dilakukan secara lebih efisien tanpa harus mengerahkan petugas di lapangan.
Hal ini tentunya dapat membantu mengurangi praktik pungutan liar yang kerap terjadi dalam sistem tilang manual.
Penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Pengendara menjadi lebih disiplin karena menyadari setiap pelanggaran yang dilakukan akan terekam dan berujung pada sanksi administratif.
Jika sistem ini benar diterapkan di Kota Baru Parahyangan, diharapkan dapat memberikan dampak serupa dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Masyarakat diimbau untuk selalu menaati aturan lalu lintas meskipun belum ada kepastian mengenai penerapan ETLE di lokasi tersebut.
Kedisiplinan berlalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai fungsi dari CCTV yang terpasang di pertigaan Jembatan 3.
Dengan adanya kepastian informasi, masyarakat tidak perlu berspekulasi dan dapat lebih memahami aturan yang berlaku di kawasan tersebut.***