KoranBandung.co.id – Kabupaten Bandung Barat tengah mempertimbangkan pemekaran wilayah dengan rencana pembentukan Kota Lembang sebagai daerah otonom baru.
Wacana ini telah mengemuka sejak tahun 2020 hingga 2022, mendapatkan dukungan dari berbagai tokoh masyarakat.
Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) pada tahun 2020 menyatakan bahwa Lembang termasuk salah satu dari lima daerah yang telah menyelesaikan dokumen pemekaran.
Jika disetujui, Kota Lembang akan mencakup empat kecamatan, yaitu Cisarua, Lembang, Parongpong, dan Maribaya, dengan luas wilayah sekitar 3,23 kmĀ².
Keputusan akhir mengenai pemekaran ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah.
Rencana pemekaran ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal.
Lembang, dengan potensi pariwisata dan pertanian yang signifikan, dianggap memiliki kapasitas untuk berkembang sebagai kota mandiri.
Namun, proses pemekaran wilayah tidaklah sederhana dan memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Selain persetujuan dari pemerintah pusat, pemekaran juga harus mempertimbangkan dampak terhadap kabupaten induk, dalam hal ini Kabupaten Bandung Barat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat salah satunya berasal dari sektor pariwisata di Lembang.
Dengan pemekaran ini, ada kekhawatiran bahwa PAD Kabupaten Bandung Barat akan berkurang signifikan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk memastikan bahwa kabupaten induk tetap memiliki sumber pendapatan yang memadai pasca-pemekaran.
Di sisi lain, pemekaran diharapkan dapat membawa dampak positif bagi daerah yang dimekarkan.
Dengan status sebagai kota otonom, Lembang diharapkan dapat mengelola sumber daya dan potensi daerahnya secara lebih efektif.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Namun, pemekaran juga menimbulkan tantangan tersendiri.
Pembentukan pemerintahan baru memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan anggaran yang tidak sedikit.
Selain itu, perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah kota yang baru dengan pemerintah kabupaten induk untuk memastikan kelancaran proses transisi.
Meskipun demikian, dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait menjadi modal penting dalam mewujudkan pemekaran ini.
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemekaran akan sangat menentukan keberhasilan pembentukan Kota Lembang sebagai daerah otonom baru.
Selain itu, kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga terkait lainnya juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemekaran ini berjalan sesuai dengan harapan.***