Matel Diduga Beraksi di Dago Coblong! Kabur di Jalan Usai Diajak ke Polsek Coblong
Kejadian di Dago Coblong pada 22 Februari 2025. Sumber: IG/ Info_Coblong

Matel Diduga Beraksi di Dago Coblong! Kabur di Jalan Usai Diajak ke Polsek Coblong

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Sabtu siang (22/02/25), sebuah insiden terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kecamatan Coblong, Bandung, yang diduga melibatkan oknum matel atau debt collector yang berusaha mengambil motor seseorang dengan dalih tunggakan cicilan.

Seorang pedagang yang tengah berjualan tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan leasing dan berusaha mengambil kendaraannya.

Klaim tersebut ditolak oleh pemilik motor karena cicilan telah lunas, tetapi debt collector tetap bersikeras membawa kendaraan tersebut.

Dari video viral yang beredar yang dibagikan oleh Instagram/ info_coblong, terlihat perdebatan terjadi antara pemilik motor dan DC/ matel.

Bahkan saat divideokan oleh “cewek” korban, sang DC nampak sedikit meledek dan menantang untuk diviralkan, meski pada akhirnya menyatakan keberatan untuk direkam.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Neptunus Margahayu Tengah Gegerkan Warga, Diduga Sudah Meninggal Beberapa Hari

Korban dan warga yang sudah berkumpul lalu mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan di Polsek Coblong untuk mencari kejelasan hukum.

Oknum debt collector tersebut awalnya setuju untuk mengikuti korban ke kantor polisi.

Namun, saat berada di tengah kemacetan lalu lintas, debt collector yang mengemudi kendaraan tiba-tiba menghilang dari pandangan.

Aksi ini membuat korban kebingungan dan kehilangan jejak.

Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi debt collector nakal yang kerap meresahkan masyarakat dengan tindakan sewenang-wenang.

Banyak kasus serupa terjadi, di mana oknum debt collector mencoba mengambil kendaraan dengan dalih tunggakan yang tidak terbukti.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor di Jalan Siliwangi Bandung, Satu Korban Tak Sadarkan Diri

Pakar hukum mengingatkan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa tanpa proses hukum yang jelas adalah tindakan ilegal.

Debt collector seharusnya mengikuti prosedur hukum dan tidak menggunakan intimidasi atau tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus serupa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Jika mengalami kejadian serupa, korban diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib guna mencegah kejadian serupa terulang.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden ini.

Namun, kasus seperti ini perlu menjadi perhatian agar praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum debt collector dapat ditindak secara hukum.***

Baca Juga:  Kebakaran di Caringin Ngamprah Bandung Barat, Diduga Ada Korban Jiwa
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.