KoranBandung.co.id – Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki hunian sendiri.
Proses pengajuan KPR subsidi memerlukan beberapa tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai dari memastikan kelayakan sebagai penerima subsidi hingga tahap akhir serah terima kunci, setiap langkah memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
1. Memastikan Kelayakan Sebagai Penerima KPR Subsidi
Sebelum mengajukan KPR subsidi, calon pembeli harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), belum memiliki rumah sendiri, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya.
Selain itu, terdapat batasan penghasilan yang harus dipenuhi, yakni maksimal Rp 8 juta per bulan (bagi yang sudah menikah) untuk rumah tapak dan Rp 10 juta per bulan untuk rumah susun.
Calon penerima juga harus memiliki riwayat pekerjaan minimal satu tahun serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jika berlaku.
2. Mencari dan Memilih Rumah Subsidi
Setelah memenuhi syarat kelayakan, langkah berikutnya adalah mencari rumah subsidi yang tersedia di pasaran.
Calon pembeli dapat mengecek daftar rumah subsidi yang tersedia melalui situs resmi Sistem Informasi KPR Subsidi (SiKasep) di https://sikasep.pu.go.id atau langsung mengunjungi pengembang yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemilihan rumah harus mempertimbangkan lokasi, harga, serta aksesibilitas fasilitas pendukung seperti transportasi dan layanan publik.
3. Mengajukan KPR ke Bank
Jika sudah menemukan rumah yang diinginkan, calon pembeli dapat mengajukan KPR subsidi ke bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Beberapa bank yang melayani KPR subsidi antara lain Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta bank daerah lainnya.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR mencakup fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, SPT Tahunan, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, serta rekening koran tiga bulan terakhir.
Selain itu, calon pembeli juga harus menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan, serta fotokopi sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pengembang.
4. Proses Verifikasi dan Survei oleh Bank
Setelah pengajuan KPR dilakukan, bank akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi finansial calon pembeli.
Bank juga akan melakukan survei ke lokasi rumah untuk memastikan kelayakan properti yang diajukan dalam skema KPR subsidi.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan properti dinyatakan layak, bank akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SP3K).
5. Akad Kredit dan Pembayaran Uang Muka
Setelah mendapatkan persetujuan dari bank, calon pembeli akan dijadwalkan untuk melakukan akad kredit.
Pada tahap ini, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan, termasuk uang muka (DP) yang umumnya mulai dari 1% dari harga rumah.
Selain itu, terdapat biaya administrasi dan notaris yang perlu diselesaikan sebelum akad kredit berlangsung.
Saat akad kredit, calon pembeli akan menandatangani beberapa dokumen penting seperti Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli (AJB), serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
6. Serah Terima Kunci dan Mulai Cicilan KPR
Setelah akad kredit selesai, pengembang akan menyerahkan kunci rumah kepada pembeli.
Dengan serah terima kunci, pembeli secara resmi telah memiliki rumah subsidi dan dapat mulai menempatinya.
Pembayaran cicilan KPR akan dimulai sesuai dengan tenor yang telah disepakati, biasanya berkisar antara 10 hingga 20 tahun.
Memang, proses pembelian rumah dengan KPR subsidi memang memerlukan beberapa tahapan administrasi yang lebih panjang yang harus dilalui.
Namun, dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemilihan rumah yang tepat, proses ini dapat berjalan dengan lancar.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri dengan harga terjangkau, program KPR subsidi merupakan solusi yang sangat membantu.***