KoranBandung.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer elpiji 3 kilogram (kg) kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025, dengan tujuan menertibkan distribusi dan harga di masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait kesulitan akses dan antrean panjang di pangkalan resmi.
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer elpiji 3 kg.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan elpiji bagi masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan pengecer ke dalam sistem distribusi resmi sebagai sub-pangkalan.
Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan dan memastikan harga jual elpiji 3 kg tetap stabil dan terjangkau.
Dengan demikian, pengecer akan berperan sebagai perpanjangan tangan pangkalan resmi dalam mendistribusikan elpiji subsidi.
Mereka diharapkan dapat membantu menjangkau konsumen di daerah yang sulit dijangkau oleh pangkalan utama.
Namun, pengecer yang ingin beroperasi sebagai sub-pangkalan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, pengecer akan terdaftar secara resmi dan diakui dalam sistem distribusi elpiji.
Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban distribusi elpiji subsidi.
Pemerintah berharap, dengan langkah ini, distribusi elpiji 3 kg dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan elpiji subsidi.
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg hanya dari pengecer resmi atau sub-pangkalan yang telah terdaftar.
Hal ini untuk memastikan kualitas dan harga elpiji yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemerintah juga akan terus memantau dan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan atau penjualan elpiji di atas harga eceran tertinggi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan elpiji 3 kg di pasaran.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan membeli elpiji 3 kg sesuai peruntukannya.
Selain itu, diharapkan tidak ada lagi praktik penimbunan atau penyalahgunaan elpiji subsidi.
Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan pemerintah.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil selalu sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dapat terus meningkat.***