Penggerebekan Warung Penjual Obat Keras di Cibogo Lembang, Satnarkoba Polres Cimahi Bertindak Tegas
Petugas Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek warung penjual obat keras di Cibogo. (Sumber: Instagram/@satnarkobacimahi)

Penggerebekan Warung Penjual Obat Keras di Cibogo Lembang, Satnarkoba Polres Cimahi Bertindak Tegas

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah warung di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjual obat keras tertentu (OKT) secara ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, segera bertindak dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warung yang diduga sebagai tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Senilai Rp489 Miliar untuk Warga, Ikuti Imbauan Pemprov Jabar

Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik ilegal dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin.

Tindakan penggerebekan ini juga disaksikan oleh Kepala Dusun setempat yang ikut mengawal proses penindakan guna memastikan transparansi dalam kegiatan kepolisian.

Satnarkoba Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut karena dinilai dapat mempengaruhi anak-anak muda untuk mencoba obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Bandung Raya Jadi Wilayah Termacet di Indonesia 2024, Kalahkan Jakarta dan Medan

Polisi mengingatkan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

AKP Tanwin Nopiansyah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi @cimahipolres atau @satnarkobacimahi, serta melalui layanan WhatsApp Lapor Polres Cimahi di nomor 0812-7575-2003.***

Baca Juga:  Penjaga Warung di Cimahi Jadi Korban Pencurian HP, Pelaku Gunakan Barang Curian untuk Menipu Warga
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.