Polisi Bongkar Warung Diduga Jual Obat Keras Terbatas di Kampung Lebak Gede Mekar, Desa Bojongkoneng, Ngamprah
Penggerebekan warung yang diduga menjual OKT di Padalarang. (Sumber: Instagram/infobandungbarat)

Polisi Bongkar Warung Diduga Jual Obat Keras Terbatas di Kampung Lebak Gede Mekar, Desa Bojongkoneng, Ngamprah

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat keras terbatas (OKT) di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Setelah sebelumnya melakukan penggerebekan di Lembang, polisi kali ini membongkar praktik serupa di Kampung Lebak Gede Mekar, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Rabu (12/2/2025).

Operasi ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung yang dicurigai menjual obat-obatan terlarang secara ilegal.

Polisi langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa warung tersebut memang menjual OKT.

Barang bukti tersebut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran OKT di daerah tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Tanwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan wilayah hukum Polres Cimahi bersih dari peredaran OKT.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

Masyarakat bisa melaporkan langsung ke nomor darurat 110 atau melalui WhatsApp ke hotline 0812 7575 2003 yang tersedia selama 24 jam.

Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan OKT yang berpotensi membahayakan generasi muda.

Peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat memicu berbagai dampak negatif, termasuk penyalahgunaan oleh anak-anak muda yang belum memahami risikonya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menjual barang yang melanggar hukum.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat.

Kepolisian berharap langkah tegas ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih berani menjual obat keras tanpa izin.

Selain tindakan represif, Polres Cimahi juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran obat-obatan terlarang.***