KoranBandung.co.id – PT Nisrina Baidha Pertiwi tengah menjadi sorotan karena sejumlah keluhan dan ulasan negatif terkait layanan pinjaman online yang ditawarkannya.
Perusahaan ini diduga menerapkan praktik yang tidak lazim dalam pencairan dana, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Banyak pengguna mengaku mengalami kerugian akibat kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak transparan.
Berdasarkan penelusuran digital KoranBandung.co.id, PT Nisrina Baidha Pertiwi memiliki rekam jejak yang kurang jelas.
Sejumlah komentar negatif bermunculan di berbagai platform digital, termasuk di media sosial Facebook (buka link Facebook) dan ulasan Google.
Mayoritas keluhan berasal dari pengguna yang diminta mentransfer biaya administrasi sebelum pinjaman dicairkan.
Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan modus penipuan dalam layanan pinjaman online.
Sebagai perbandingan, lembaga keuangan resmi biasanya tidak meminta biaya di muka, melainkan langsung memotong dari jumlah pinjaman yang disetujui atau jika ada kesepakatan lain tetapi tidak membayar di awal.
Misalnya, jika seorang peminjam mengajukan pinjaman sebesar Rp5.000.000, maka setelah dipotong biaya administrasi, materai, dan pemberkasan sebesar Rp50.000, dana yang diterima adalah Rp4.950.000.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi.
Pinjaman online legal hanya diperbolehkan mengakses data terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, untuk verifikasi identitas.
Sebaliknya, pinjaman ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data ponsel pengguna, termasuk kontak dan galeri foto, yang dapat disalahgunakan untuk intimidasi.
Selain itu, banyak layanan pinjaman ilegal menerapkan suku bunga yang tidak wajar, mencapai dua digit per bulan, sehingga peminjam kesulitan melunasi utang mereka.
Banyak juga yang tidak memberikan informasi transparan mengenai biaya tambahan, penalti keterlambatan, dan metode penagihan yang digunakan.
Dalam beberapa kasus, peminjam yang gagal membayar menghadapi ancaman dari debt collector, yang menambah beban psikologis dan finansial mereka.
Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan perusahaan yang dipilih memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas.
Calon peminjam sebaiknya membaca syarat dan ketentuan dengan teliti serta memahami konsekuensi finansial yang dapat timbul.
Sebagai langkah pencegahan, informasi mengenai daftar fintech lending legal dapat diperiksa melalui sumber resmi yang berwenang.
Keamanan finansial harus menjadi prioritas, dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban modus penipuan berkedok pinjaman online.***