Skandal Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Warga China Diperas Rp32,75 Juta

Skandal Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Warga China Diperas Rp32,75 Juta

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Kasus pemerasan terhadap warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap tantangan serius dalam integritas pelayanan imigrasi Indonesia.

Kedutaan Besar China di Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 60 warganya menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Februari 2024 hingga Januari 2025.

Dari 44 kasus yang terungkap, total Rp32,75 juta telah dikembalikan kepada para korban.

Namun, Kedubes China menilai ini hanya “puncak gunung es” karena banyak korban enggan melapor akibat takut mendapat balasan saat kembali ke Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seluruh pejabat Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan memproses mereka secara hukum.

Agus menegaskan bahwa sanksi tetap akan dijatuhkan meskipun uang hasil pemerasan telah dikembalikan.

Sebelumnya, Kedubes China telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Indonesia, melampirkan daftar kasus yang terjadi dalam setahun terakhir.

Dokumen tersebut juga mencantumkan rincian transaksi yang menunjukkan keterlibatan oknum petugas dalam pemerasan warga China di Bandara Soekarno-Hatta.

Kedubes China mengusulkan pemasangan peringatan anti-pungli di bandara untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas informasi dari Kedubes China dan akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terbuka atas kritik dan saran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Agus juga menekankan bahwa tanpa informasi dari Kedubes China, pihaknya mungkin tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut.

Dengan adanya informasi ini, langkah perbaikan dapat segera diambil, dan ini menjadi peringatan bagi jajaran unit pelayanan untuk amanah dan tidak ceroboh dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Agus memastikan bahwa semua pejabat yang diberhentikan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.

Proses pemeriksaan internal saat ini sedang berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban mereka.

Keputusan untuk mencopot pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Kedutaan Besar China menyatakan bahwa setidaknya 44 kasus pemerasan telah berhasil diselesaikan, dengan total uang yang dikembalikan mencapai Rp32,75 juta kepada lebih dari 60 warga negara China.

Diketahui, kasus pemerasan ini dilaporkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan menurut Kedutaan Besar China, lebih banyak warga negara China yang menjadi korban namun tidak melaporkan kejadian tersebut karena kekhawatiran akan pembalasan atau keterbatasan waktu.

Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, Kedutaan Besar China mengusulkan pemasangan tanda-tanda yang mengingatkan untuk tidak memberi tip dan melaporkan pemerasan di tempat pemeriksaan imigrasi, dengan tulisan dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga menerima apresiasi dari Kedutaan Besar China atas bantuan yang diberikan dalam penyelesaian masalah ini.

Pemeriksaan internal di Kementerian Imigrasi diharapkan bisa segera menghasilkan keputusan yang adil dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan pemerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap integritas pelayanan publik di Indonesia.***