KoranBandung.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi baru-baru ini terungkap setelah kepolisian mengungkap sindikat pelaku pencurian yang beroperasi di berbagai wilayah. Para pelaku, yang terdiri dari beberapa orang, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan pelaku dengan modus operandi yang terorganisir. Mereka menggunakan peralatan khusus untuk membobol kunci kontak kendaraan dengan sangat cepat.
Pengungkapan ini memberikan kabar baik bagi masyarakat yang telah menjadi korban pencurian motor di beberapa wilayah seperti Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang. Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat dan Desa Langensari di Lembang, Bandung Barat. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan yang intensif oleh kepolisian.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, bersama dengan Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kejahatan ini terungkap berkat kerja keras tim Satreskrim. Mereka berhasil mengidentifikasi sembilan orang yang terlibat dalam kejahatan ini dengan inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, para pelaku memiliki modus yang cukup canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka diketahui menggunakan berbagai alat untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Kecepatan dan keahlian mereka dalam mencuri motor sangat mengkhawatirkan. Proses mencuri kendaraan ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja, membuat mereka sulit untuk diburu dan ditangkap oleh korban atau masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa di antara pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya. Beberapa pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian setelah sebelumnya menjalani hukuman. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memang sudah cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya.
Total ada 12 unit motor yang berhasil diamankan oleh polisi dari para pelaku. Kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar ditemukan di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, pihak kepolisian membuka kesempatan untuk memverifikasi kepemilikan motor yang diamankan. Masyarakat yang merasa motor mereka hilang bisa datang langsung ke Polres Cimahi atau Polsek setempat untuk melakukan konfirmasi tanpa dipungut biaya.
Para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga kendaraan mereka dengan lebih aman. Mereka juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian pencurian ke pihak kepolisian untuk menghindari meluasnya aksi kejahatan serupa.***