KLHK Segel TPS Pasar Induk Caringin Bandung Karena Pelanggaran Pengelolaan Sampah
KLHK melakukan penyegelan TPS di Pasar Induk Caringin Bandung akibat pengelolaan sampah yang melanggar aturan. (Sumber: Instagram/infobandung_)

Waduh! KLHK Segel TPS Pasar Induk Caringin Bandung Karena Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Pada Senin, 10 Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Induk Caringin, Bandung. Tindakan tersebut diambil akibat pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola pasar.

Proses penyegelan ini menandai langkah tegas dari pemerintah dalam menanggapi permasalahan pengelolaan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan. Pasar Induk Caringin telah menjadi sorotan karena cara pengelolaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memberikan sanksi administratif kepada pengelola pasar. Namun, hingga saat ini, tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama KLHK turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

TPS Pasar Induk Caringin diketahui menimbun sampah dengan tanah, sebuah praktek yang jelas melanggar aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Indonesia. Selain dapat menimbulkan masalah bau yang mengganggu, cara pengelolaan tersebut berisiko mencemari sumber air tanah di sekitarnya. Hal ini tentu menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan warga yang tinggal di sekitar area tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada KLHK, langkah penyegelan ini diambil setelah adanya laporan mengenai pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar di Pasar Induk Caringin.

Meskipun pengelola pasar sudah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, faktanya mereka tidak melakukan upaya apapun untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah yang ada.

Selain itu, KLHK juga mencatat bahwa Pasar Induk Caringin tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah di pasar tersebut tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya. Tanpa dokumen tersebut, tidak ada jaminan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan prosedur yang aman bagi lingkungan.

KLHK menegaskan bahwa penyegelan ini bukanlah langkah akhir. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan hukum lebih lanjut. Tindakan hukum yang lebih tegas dapat diambil jika pengelola pasar terus mengabaikan kewajibannya untuk mematuhi regulasi pengelolaan sampah dan peraturan lingkungan yang ada.

Sanksi administratif yang telah diberikan oleh Pemkot Bandung sebelumnya ternyata tidak cukup efektif dalam menanggulangi masalah ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dan benar harus didukung oleh kesadaran dan tindakan yang serius dari semua pihak, termasuk pengelola pasar. Pasar Induk Caringin, sebagai salah satu pasar besar di Bandung, seharusnya menjadi contoh yang baik dalam mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***