Waduh, Tilang Elektronik Berlaku di Warung Domba Cikalongwetan
Ilustrasi. Surat tilang elektronik yang dikirim melalui Kantor Pos.

Waduh, Tilang Elektronik Berlaku di Warung Domba Cikalongwetan

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Tilang elektronik kini mulai diterapkan di kawasan Warung Domba, Mandalamukti, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Pada 20 Februari 2025, seorang pengguna Facebook bernama Abi Bakrin membagikan pengalamannya terkait surat tilang elektronik yang diterimanya.

Ia menduga bahwa surat tilang tersebut didapatkan karena sebelumnya melanggar aturan lalu lintas di sekitar Jalan Warung Domba.

Penerapan tilang elektronik di kawasan ini menjadi sorotan karena dilakukan dengan metode patroli oleh petugas yang bertugas di lapangan.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Warung Domba diduga menggunakan sistem perekaman atau pemotretan langsung oleh petugas.

Hal ini berbeda dari sistem ETLE yang biasanya menggunakan kamera tetap di titik tertentu.

Surat tilang dikirim melalui Kantor Pos Cikalongwetan, yang letaknya berdekatan dengan Polsek Cikalongwetan.

Pengendara yang menerima surat tilang harus menyelesaikan pembayaran denda ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sistem ini tidak lagi menggunakan metode penahanan SIM atau STNK sebagai sanksi pelanggaran.

Hal ini diperkuat oleh pengalaman warganet lain yang menyatakan bahwa denda harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Di kawasan Warung Domba, masih ditemukan banyak pengendara, terutama pengguna sepeda motor, yang tidak menggunakan helm.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dan menaati aturan lalu lintas untuk menghindari sanksi.

Polisi setempat diharapkan memberikan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat memahami bagaimana sistem tilang elektronik ini bekerja.

Selain itu, pengendara juga perlu lebih berhati-hati dan menaati peraturan untuk menghindari sanksi yang dapat merugikan.

Penerapan ETLE di daerah ini menunjukkan bahwa kepolisian semakin aktif dalam menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi.

Diharapkan, dengan sistem ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.

Masyarakat yang mendapatkan surat tilang dianjurkan untuk segera mengecek informasi lebih lanjut melalui situs resmi kepolisian.

Dengan demikian, pengendara bisa mengetahui rincian pelanggaran yang dilakukan dan proses penyelesaiannya.

Hadirnya tilang elektronik di Warung Domba menjadi langkah konkret dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.

Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.***