KoranBandung.co.id – Polres Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan distribusi minyak goreng subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Sidak ini berlangsung selama beberapa hari terakhir, dengan fokus pada distribusi minyak goreng subsidi di wilayah Kota Cimahi. Pada Kamis, 13 Maret 2025, sidak dilaksanakan di Pasar Cimindi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengambil 13 sampel minyak goreng, termasuk produk “MinyaKita”. Sebagian besar sampel sesuai dengan kuantitas yang tertera pada kemasan. Namun, beberapa sampel menunjukkan perbedaan signifikan, dengan isi hanya mencapai 810 mililiter dari seharusnya 1 liter.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa sampel yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdag Koperin) Kota Cimahi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan ini.
Selain itu, sidak juga menemukan harga jual minyak goreng subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET untuk MinyaKita adalah Rp15.700 per liter, namun di pasaran ditemukan harga jual yang lebih tinggi, meskipun selisihnya tidak besar, sekitar Rp500. Pedagang beralasan bahwa harga dari agen sudah di atas HET, sehingga mereka terpaksa menjual lebih mahal.
Data hasil sidak akan dirangkum oleh Disdag Koperin Kota Cimahi sebelum dilaporkan secara resmi. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Cimahi juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penyebab ketidaksesuaian takaran dan harga di pasaran yang melebihi HET. Pedagang kecil akan dilindungi, dan sampel yang diambil dibeli dari pedagang untuk keperluan uji laboratorium. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan lebih dalam akan dilakukan.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi minyak goreng subsidi tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga yang melebihi HET pada produk minyak goreng subsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan produsen dan distributor minyak goreng subsidi lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga hak konsumen terlindungi dan distribusi minyak goreng subsidi berjalan sesuai tujuan pemerintah.***