Kasus Intimidasi di Kota Baru Parahyangan, Pengusaha Todongkan Pistol ke Wanita Muda, Diduga Sakit Hati Karena Hubungan Kandas, Mobil Sang Wanita Ternyata Berasal dari Pelaku
Polres Cimahi menangkap HS (53) yang menodongkan senjata api kepada mantan kekasihnya di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, pada 2 Maret 2025. Sumber gambar: Dokumentasi Polres Cimahi

Kasus Intimidasi di Kota Baru Parahyangan, Pengusaha Todongkan Pistol ke Wanita Muda! Diduga Sakit Hati Karena Hubungan Kandas, Mobil Sang Wanita Ternyata Berasal dari Pelaku

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Seorang pria berinisial HS (53) ditangkap oleh Polres Cimahi setelah menodongkan senjata api kepada seorang wanita di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu, 2 Maret 2025.

Insiden ini bermula ketika HS, seorang pengusaha, melihat kendaraan yang dikemudikan oleh korban, IZ (22), yang merupakan mantan kekasihnya. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari HS, sehingga ia mengenalinya saat melintas di kawasan tersebut. Merasa sakit hati karena hubungan asmara tanpa status mereka berakhir, HS membuntuti dan menghentikan kendaraan korban.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan korban, HS mendekati mobil tersebut sambil membawa senjata api. Ia mengetuk kaca mobil dengan senjata tersebut, berusaha memaksa masuk ke dalam kendaraan. Aksi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa HS dan korban memiliki hubungan tanpa status yang telah berlangsung cukup lama. HS merasa tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan dengannya. Emosi tersebut memicu tindakan nekat HS dengan menodongkan senjata api kepada korban.

Senjata api yang digunakan oleh HS diketahui memiliki izin resmi untuk bela diri. Namun, akibat penyalahgunaan tersebut, Polres Cimahi memastikan bahwa izin kepemilikan senjata api HS akan dicabut oleh Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Senjata tersebut saat ini diamankan di gudang Sat Intel Polres Cimahi.

HS ditangkap oleh Polres Cimahi pada Senin, 3 Maret 2025, sehari setelah insiden terjadi. Ia datang secara kooperatif ke kantor polisi dengan membawa senjata yang digunakannya saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyalahgunaan senjata api di tempat umum merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi HS viral di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kejadian ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal atau intimidasi yang mereka alami atau saksikan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemilik senjata api berizin untuk menggunakan senjata tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyalahgunaan senjata api dapat berakibat fatal dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.***