KoranBandung.co.id – Pada Senin (3/3/25), sebuah insiden terjadi di Indomaret Cilember, Cicendo, Kota Bandung, yang melibatkan dugaan pencurian dan aksi main hakim sendiri oleh warga.
Video yang beredar di media sosial merekam situasi tersebut, menampilkan seorang terduga pelaku yang ditangkap oleh warga sekitar.
Dalam rekaman tersebut, terdengar teriakan “maling ayam”, namun informasi lain menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga mencuri helm.
Kejadian ini menarik perhatian pengguna jalan yang melintas, menyebabkan mereka memperlambat laju kendaraan untuk melihat situasi.
Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan di sekitar lokasi kejadian.
Banyak pihak menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi, terlebih di bulan suci Ramadan.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai kronologi kejadian maupun identitas terduga pelaku; semuanya masih berstatus dugaan.
Fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting masih sering terjadi di masyarakat Indonesia.
Tindakan ini biasanya muncul karena masyarakat merasa tidak puas dengan penegakan hukum yang ada atau ingin segera melihat pelaku kejahatan mendapatkan hukuman.
Namun, perlu disadari bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan dapat berakibat fatal bagi pelaku maupun korban.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM, perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Ketika terjadi kejahatan, yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Jika masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa, sehingga menyebabkan luka parah atau bahkan kematian, maka pelaku main hakim sendiri dapat dituntut berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
Dalam kasus di Indomaret Cilember, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, pelaku aksi kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat tergantung tingkat luka yang dialami korban.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sebaliknya, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***