Motif Pembunuhan di Kosan Ciumbuleuit
Terduga pelaku yang diamankan polisi. Sumber: Instagram/infobandungkota

Motif Pembunuhan di Kosan Ciumbuleuit Bandung! Bukan Dibegal Tapi Cemburu

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu di antara para pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kosan, melibatkan empat orang yang mengadakan pesta minuman keras dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Insiden bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan beberapa rekannya yang kemudian berujung pada aksi penusukan yang fatal.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, korban berinisial IR saat itu tengah bersama tersangka BL serta dua rekannya, LW dan MI, di dalam kosan di kawasan Ciumbuleuit.

Dalam keadaan terpengaruh alkohol dan zat terlarang, mereka terlibat dalam sebuah pesta yang kemudian berubah menjadi insiden berdarah.

LW disebut-sebut mengajukan permintaan untuk bertukar pasangan, namun ditolak oleh IR, yang akhirnya memicu ketegangan di antara mereka. Ironisnya, mereka diduga merupakan penyuka sesama jenis.

Perdebatan terus memanas hingga akhirnya tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang, kehilangan kendali.

Dalam kondisi emosi tidak stabil, BL melihat sebilah pisau di dalam kosan tersebut, lalu mengambilnya dan menikam leher IR di bagian kiri.

Setelah korban terkapar akibat luka parah, para pelaku membawa IR ke RS Salamun dengan harapan nyawanya masih bisa diselamatkan.

Namun, akibat luka yang cukup serius, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Dalam upaya menutupi kejahatan, LW kemudian menghubungi kakak korban dan memberikan informasi palsu bahwa IR menjadi korban begal.

Setelah itu, BL dan LW berusaha menghilangkan barang bukti dengan membersihkan lokasi kejadian dan membuang pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan mengenai dugaan kasus begal tersebut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan berbagai kejanggalan yang akhirnya mengarah pada fakta bahwa korban tewas akibat penganiayaan di dalam kosan.

Setelah bukti dan keterangan saksi dikumpulkan, tersangka utama dalam kasus ini, yaitu BL, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

BL kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, LW yang diduga turut membantu menghalangi proses hukum dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dapat memicu tindakan kriminal fatal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan menghindari lingkungan yang dapat memicu tindakan kriminal serupa.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.***