Polda Jawa Barat Ungkap Agensi Streaming Tak Senonoh di Padalarang
Polda Jawa Barat berhasil membongkar agensi streaming tak senonoh di Padalarang. Sumber: Istimewa

Padalarang Viral! Polda Jawa Barat Ungkap Agensi Streaming Tak Senonoh di Padalarang

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyediaan jasa streaming tak senonoh melalui aplikasi berbayar di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Pengungkapan ini menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan ilegal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas asusila melalui platform daring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan.

Hasilnya, ditemukan sebuah agensi yang memanfaatkan aplikasi berbayar bernama “Hani” untuk komunikasi antara pengguna dan talent atau host, yang disalahgunakan untuk tindakan asusila atau tak senonoh.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kantor agensi tersebut di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Penggerebekan dilakukan dan tujuh orang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara mereka, lima wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR berperan sebagai talent atau host di aplikasi tersebut.

Mereka diduga memperlihatkan bagian tubuh kepada pengguna sesuai permintaan.

Para talent ini menerima koin yang dibayarkan oleh pengguna, yang kemudian dikonversi menjadi pendapatan bagi mereka.

Selain itu, pemilik agensi berinisial DA dan pengurus agensi berinisial MAE juga ditangkap.

Mereka diduga mengelola operasional agensi, termasuk merekrut talent melalui promosi di media sosial seperti Instagram.

Para talent diwajibkan memenuhi target pendapatan yang telah ditentukan oleh agensi.

Apabila tidak mencapai target, mereka dikenakan sanksi berupa denda.

Rata-rata pendapatan per minggu bagi talent maupun pengurus berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung pada pencapaian target.

Aplikasi “Hani” sendiri merupakan platform komunikasi yang disalahgunakan untuk kegiatan tak senonoh yang dikoordinir oleh agensi tersebut.

Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal jika tidak diawasi dengan baik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Tindak Asusila juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas tindak pidana asusila atau tak senonoh, dengan adanya wanita yang tidak menggunakan busana.

Diketahui bahwa pemilik agensi SNM berinisial DA dan MAE sebagai pengurus agensi tersebut dengan alamat kantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi komunikasi dan selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan ilegal.***