KoranBandung.co.id – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang melakukan aksi brutal di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat.
Korban berinisial KLS mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di wajah dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Para pelaku ditangkap saat sedang merencanakan aksi kejahatan lainnya, menunjukkan bahwa mereka telah menjadikan begal sebagai modus operandi kejahatan berulang.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah D-H alias Sua, D-D alias Alex, dan D-K alias Icox.
Mereka melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjual kelapa melalui Facebook untuk menjebak korban.
Korban, yang merupakan warga Bekasi, tertarik dengan penawaran tersebut dan melakukan transaksi secara tunai.
Setelah korban tiba di lokasi menggunakan mobil pikap, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menganiaya korban secara brutal.
Korban KLS mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah hingga harus mendapatkan perawatan di ICU.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa para pelaku memang telah merencanakan kejahatan ini jauh sebelumnya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan bahwa mereka sedang bersiap untuk melakukan aksi kriminal lainnya.
“Pelaku ini memang sudah merencanakannya untuk lakukan begal, dan para pelaku memang berniat menguasai harta korban,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegasnya.
Aksi kejahatan ini semakin mempertegas bahwa modus penipuan melalui media sosial masih marak terjadi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap transaksi yang mengharuskan pertemuan di lokasi yang mencurigakan.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika menemui indikasi aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain yang telah menjadi sasaran kejahatan serupa.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan transaksi online yang tidak jelas kredibilitasnya.***









