KoranBandung.co.id – Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan keluarga pengedar narkoba di Bandung Barat yang melibatkan Ketua Bawaslu setempat.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan berbagai kalangan di Indonesia.
Kasus ini menggarisbawahi betapa seriusnya peredaran narkoba yang merambah hingga ke lingkup keluarga dan pejabat publik.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi, tiga anggota keluarga berinisial SP, AP, dan PKS berhasil diamankan. SP diduga berperan sebagai bandar narkoba, sementara AP dan PKS berperan sebagai kurir. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,94 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini. SP, sebagai bandar, diduga mengendalikan distribusi narkoba dengan bantuan AP dan PKS sebagai kurir.
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi para pengguna yang telah membeli narkoba dari jaringan ini. Hasilnya, tiga orang pengguna berinisial RNF, TY, dan RI berhasil diamankan. Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu, dengan barang bukti berupa alat hisap (bong) dan sabu-sabu seberat 0,84 gram.
Yang mengejutkan, salah satu dari ketiga pengguna yang ditangkap adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan pejabat publik ini menyoroti betapa seriusnya permasalahan narkoba yang dapat merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Kasus keterlibatan pejabat publik dalam penyalahgunaan narkoba bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa anggota Polri juga terjerat kasus serupa. Misalnya, pada Januari 2023, seorang perwira menengah Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa dua klip berisi sabu-sabu.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Hal ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, para pengguna dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang yang sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Oleh karena itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba perlu terus ditingkatkan.***