KoranBandung.co.id – Skandal pelecehan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung menyeret perhatian publik dan mengguncang kepercayaan terhadap dunia medis.
Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan korban dari keluarga pasien.
Kasus ini terjadi di ruang tidak aktif di gedung MCHC RSHS dan diduga melibatkan tindakan pembiusan sebelum pelaku melancarkan aksinya.
Dilansir dari Inca Berita, pada 23 April 2025, Priguna Anugerah Pratama terlihat menangis saat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail.
Dalam pertemuan tersebut, Priguna menyampaikan rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik profesi dan institusi tempatnya menempuh pendidikan.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, ia juga mengutarakan harapan agar keluarganya tidak menjadi korban sosial dari kesalahan yang ia lakukan.
Di saat bersamaan, Priguna berharap agar masyarakat tidak memukul rata profesi medis hanya karena perbuatannya yang menyimpang.
Ia juga meminta agar penghargaan terhadap tenaga medis tetap dijaga karena mayoritas masih menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Kasus ini bermula ketika salah satu keluarga pasien melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Priguna di ruang tak terpakai di Gedung MCHC RSHS Bandung.
Korban diduga lebih dulu dibius sebelum Priguna melakukan tindakan tidak senonoh yang melanggar hukum dan etika profesi.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan telah memeriksa sedikitnya 17 saksi terkait insiden tersebut.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal tambahan atas dugaan perbuatan berulang yang memberatkan hukuman terhadap tersangka.
Priguna juga telah resmi diberhentikan dari program pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi akademik dalam menjaga integritas dan standar etika profesi medis.
Pihak Universitas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Priguna sangat bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan kedokteran yang dijunjung tinggi.
Kasus ini pun menyita perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang tengah memproses pemecatan keanggotaan Priguna jika terbukti secara sah dan meyakinkan.
IDI menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran etika berat yang mencoreng profesi kedokteran dan merugikan masyarakat.
Skandal ini menjadi pukulan berat bagi citra pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit pendidikan seperti RSHS.
Kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis kembali diuji, khususnya menyangkut keamanan pasien dan keluarganya dalam lingkungan rumah sakit.
Muncul pula kekhawatiran bahwa ruang-ruang rumah sakit yang tidak difungsikan dapat disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.
Kasus Priguna juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan mendesak rumah sakit memperketat pengawasan internal.
Tindakan pelecehan seksual, terlebih dilakukan oleh tenaga medis, merupakan pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik dan kemanusiaan.
Kementerian Kesehatan diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan profesi medis serta mekanisme pengawasan praktik di rumah sakit pendidikan.
Perlindungan terhadap pasien dan keluarganya harus dijamin secara maksimal sebagai wujud pelayanan kesehatan yang aman dan manusiawi.
Kasus ini menyisakan trauma, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menggantungkan harapan pada dunia medis.
Penting kiranya media dan masyarakat tidak melupakan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab individu, bukan profesi secara keseluruhan.
Di sisi lain, peran media sangat penting dalam mengawal jalannya hukum, bukan sekadar menyebarkan sensasi, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat standar moral, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam dunia kedokteran Indonesia.
Publik pun menanti bagaimana proses hukum terhadap Priguna akan berlangsung, dan apakah akan menjadi preseden hukum yang mencerminkan keberpihakan terhadap korban.***









