KoranBandung.co.id – Seorang pejabat perusahaan daerah di Kabupaten Bandung Barat ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan bermodus cek kosong.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan entitas usaha milik pemerintah daerah.
Selain nilai kerugiannya yang besar, keterlibatan pejabat strategis dalam praktik curang turut memunculkan kekhawatiran soal integritas pengelolaan BUMD.
Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha yang merasa dirugikan usai menjual ayam beku dalam jumlah besar kepada perusahaan yang dipimpin tersangka.
Direktur PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), sebuah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, resmi ditahan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Tersangka berinisial DRF itu diduga melakukan penipuan dengan memesan 15 ton ayam beku kepada seorang pengusaha lokal.
Transaksi pemesanan dilakukan secara resmi menggunakan nama perusahaan daerah, seolah-olah memberikan kesan kredibilitas dan jaminan pembayaran.
Namun, saat pembayaran dilakukan menggunakan cek, kenyataannya cek tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan.
Pihak bank menyatakan saldo rekening perusahaan yang tertera pada cek tersebut adalah nihil alias nol rupiah.
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada tanggal 21 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Cimahi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan DRF sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan menggunakan alat pembayaran yang tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain cek kosong yang digunakan dalam transaksi, surat resmi penolakan dari pihak bank atas pencairan cek, serta dokumen pengiriman ayam beku yang membuktikan bahwa barang telah diserahkan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan modusnya.
Nilai kerugian yang dialami korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp659.970.000.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ini bukan satu-satunya kasus dengan modus serupa.
Polres Cimahi menerima laporan tambahan dari pihak lain yang mengaku menjadi korban dengan pola penipuan yang hampir identik.
Total kerugian dari laporan terbaru bahkan mencapai angka yang lebih fantastis, yakni sekitar Rp1,8 miliar.
Situasi ini mengindikasikan bahwa tersangka mungkin telah menjalankan modus tersebut secara sistematis dengan melibatkan nama perusahaan daerah untuk membangun kepercayaan.
Praktik penyalahgunaan nama institusi publik dalam aksi kriminal menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dalam tubuh BUMD.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait langkah-langkah yang akan diambil terhadap tersangka maupun terhadap perusahaan yang dipimpinnya.
Namun demikian, masyarakat menanti sikap tegas dari pemangku kebijakan, mengingat citra BUMD sebagai pengelola aset daerah turut dipertaruhkan.***