KoranBandung.co.id – Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram resmi naik di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.
Kenaikan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kebutuhan pokok harian.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa penyesuaian harga telah melalui pertimbangan matang.
Sejak 16 Juni 2025, warga Kota Cimahi dan sekitarnya mulai membayar gas elpiji 3 kilogram dengan harga baru sebesar Rp19.600 di tingkat pangkalan.
Sebelumnya, harga elpiji subsidi tersebut berada di angka Rp16.600.
Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp3.000 per tabung yang berlaku serentak di seluruh wilayah Bandung Raya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Indra F. Bagjana, menyatakan bahwa penyesuaian harga tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 510/Kep.1981-Disdagkoperin/V/2025.
Kebijakan ini juga telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disdagkoperin menegaskan bahwa kenaikan HET dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang turut mempengaruhi biaya distribusi.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), peningkatan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta penyesuaian tarif listrik menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.
Tak hanya itu, biaya operasional yang terus meningkat turut menjadi beban yang tidak dapat diabaikan oleh para pelaku distribusi elpiji subsidi.
Disdagkoperin juga mengambil langkah serius dalam menyampaikan informasi ini ke publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Semua pangkalan elpiji di Cimahi diwajibkan untuk memasang spanduk pemberitahuan resmi mengenai perubahan harga.
Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui langsung harga resmi saat melakukan pembelian.
Selain itu, Disdagkoperin bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) juga melakukan pengawasan intensif di lapangan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyelewengan harga di tingkat pangkalan.
Beberapa laporan masyarakat yang menyebut harga gas mencapai Rp22.000 langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa harga Rp22.000 tersebut sudah termasuk biaya pengantaran langsung ke rumah konsumen.
Dengan kata lain, harga dasar di pangkalan tetap sesuai HET, sementara selisih harga merupakan ongkos kirim yang dikenakan oleh agen atau penjual.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli langsung ke pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai aturan.
Langkah ini dianggap lebih efektif dalam menjaga stabilitas harga sekaligus menghindari praktik curang di tingkat pengecer tidak resmi.
Bagi para pelaku usaha mikro, Disdagkoperin juga menyediakan solusi agar mereka tidak terdampak negatif dari penyesuaian harga ini.
Usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh kuota khusus elpiji subsidi.
Kebijakan ini ditujukan agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan kegiatan usaha mereka tanpa tekanan biaya yang terlalu berat.
Disdagkoperin memastikan bahwa kenaikan HET ini tidak serta-merta membebani para pelaku usaha mikro maupun rumah tangga pengguna gas elpiji 3 kilogram.
Kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa harga baru tersebut masih berada dalam rentang yang dapat diterima masyarakat.
Pemerintah daerah menilai, ketimbang menekan harga tanpa dasar yang realistis, lebih baik memberi kepastian dan transparansi agar ekosistem distribusi tetap sehat.
Penyesuaian harga ini bukan hanya langkah administratif, melainkan bagian dari penataan distribusi energi bersubsidi secara lebih tertib dan adil.
Dengan pengawasan ketat serta dukungan sistem distribusi yang tertib, diharapkan tidak ada lagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Pihak Disdagkoperin juga terus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga ataupun kekurangan stok di tingkat pangkalan.
Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi pengawasan yang diterapkan.
Kenaikan HET elpiji 3 kilogram memang menjadi isu sensitif, namun langkah transparansi dan pengawasan lapangan yang dilakukan Disdagkoperin Kota Cimahi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan publik.
Dengan sinergi antara regulasi, sosialisasi, dan pengawasan, diharapkan distribusi elpiji subsidi di Cimahi dapat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran.***









