Aksi Terduga Mata Elang Coba Berhentikan Pengendara di Sekitar Miko Mall Bandung, Polisi Turun Tangan
(Instagram/infobdgbaratcimahi)

Aksi Terduga Mata Elang Coba Berhentikan Pengendara di Sekitar Miko Mall Bandung, Polisi Turun Tangan

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aksi diduga mata elang atau debt collector yang nekat memberhentikan pengendara motor di kawasan Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kembali memicu kekhawatiran publik.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2025, dan terekam jelas dalam laporan seorang warga yang menjadi target penghentian.

Tindakan ini memicu respons cepat dari kepolisian sektor setempat setelah warga melapor langsung dari lokasi kejadian.

Insiden bermula saat seorang pengendara melintas di kawasan Jalan Kopo sekitar Miko Mall, sebuah kawasan yang cukup ramai aktivitas lalu lintas.

Tiba-tiba, dua pria berboncengan dengan sepeda motor menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan hendak mengkonfirmasi sesuatu.

Salah satu dari pria tersebut mengenakan baju putih dan menuding bahwa pelat nomor motor korban adalah palsu.

Korban yang merasa tidak bersalah langsung membantah tudingan tersebut dan bersedia motornya diperiksa, dengan syarat kendaraan milik pihak yang memberhentikannya juga dicek.

Namun, situasi mulai janggal saat pelaku tampak memeriksa pelat nomor kendaraan menggunakan aplikasi bernama Sambara.

Baca Juga:  Dua Pengendara Terluka dalam Kecelakaan Motor di Terusan Buah Batu Bandung, Satu Korban Dilarikan ke RS Muhammadiyah

Sayangnya, pelaku melakukan kesalahan input pada huruf terakhir nomor polisi, sehingga hasil pencarian menunjukkan jenis motor yang tidak sesuai dengan kendaraan milik korban.

Korban saat itu mengendarai Yamaha NMAX, sementara aplikasi menunjukkan hasil untuk Honda Beat, yang tentu saja tidak relevan dan semakin menunjukkan kejanggalan proses verifikasi tersebut.

Kejanggalan lain yang memperkuat dugaan bahwa kedua pria tersebut bukan petugas resmi adalah kondisi kendaraan mereka yang tidak lengkap.

Sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dilengkapi kaca spion, pelat nomor hanya terpasang di bagian depan, serta tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen resmi seperti STNK, SIM, atau surat tugas penarikan.

Ketika ditanya lebih lanjut, pelaku juga tidak dapat memberikan kejelasan mengenai tujuan pemberhentian maupun dokumen pendukung legalitas tindakan mereka.

Melihat situasi yang semakin tidak jelas, korban segera menghubungi Polsek terdekat untuk meminta bantuan.

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Babakan Ciparay tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pria yang diduga sebagai mata elang tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Bundaran Paramon Parakanmuncang, Truk Galon Terguling Diduga Akibat Sopir Mengantuk

Kepolisian memberikan respons sigap terhadap laporan masyarakat dan memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang.

Kejadian ini menambah daftar panjang praktik mata elang yang kerap melakukan tindakan intimidatif di jalanan dengan dalih menagih kendaraan kredit bermasalah.

Padahal, secara hukum, penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam aturan resmi, penarikan hanya dapat dilakukan apabila disertai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, identitas lengkap petugas, serta harus disaksikan oleh pihak berwenang seperti kepolisian.

Tanpa adanya dokumen tersebut, setiap tindakan pemberhentian kendaraan oleh pihak swasta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat dalam menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung panik saat dihentikan pihak tidak dikenal, serta tidak ragu menghubungi polisi jika merasa terancam atau mencurigai adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Polisi Amankan 65 Orang dalam Aksi Demo Ricuh Ojol dan Mahasiswa di Bandung

Polisi pun kembali menegaskan agar masyarakat segera melapor jika mengalami situasi serupa di lapangan, terutama bila pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas tindakan mereka.

Langkah cepat korban yang menghubungi pihak berwajib patut diapresiasi, karena menjadi contoh nyata peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan di ruang publik.

Kasus ini juga memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan ketegasan hukum dalam menangani praktik-praktik liar yang berkedok penagihan.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.