KoranBandung.co.id – Sebuah kasus pembobolan internal kembali mencoreng dunia perbankan Indonesia, kali ini menimpa Bank BJB Cabang Soreang, Kabupaten Bandung.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan publik terkait lemahnya pengawasan internal dalam lembaga keuangan.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak secara material, namun juga menimbulkan gangguan terhadap reputasi dan kepercayaan nasabah.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, uang sebesar Rp2,1 miliar milik Bank BJB dilaporkan raib setelah diduga dibobol oleh salah satu pegawai internal.
Terduga pelaku, pria berinisial AVM yang bekerja sebagai staf teknisi di divisi teknologi informasi bank tersebut, diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.
Modus kejahatan yang dilakukan AVM terbilang licin karena memanfaatkan celah dan pengetahuannya terhadap sistem internal bank.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada awal Juni 2025, namun pihak Bank BJB baru membuat laporan resmi pada 1 Juli 2025, setelah hasil audit internal menemukan ketidaksesuaian pada kas besar kantor.
Selama proses penyelidikan, AVM disebutkan tidak mengakui keterlibatannya secara langsung dalam kasus tersebut.
Namun, polisi telah menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AVM dalam penggelapan dana tersebut.
Dari hasil penggeledahan di kediaman AVM yang berada di wilayah Bogor, petugas berhasil menemukan uang tunai dalam pecahan tertentu yang identik dengan pecahan dari kas besar Bank BJB.
Pihak bank turut melakukan verifikasi terhadap uang yang ditemukan, dan menyatakan bahwa sebagian dari pecahan tersebut cocok dengan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa AVM diduga telah menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sebuah mobil pribadi, sebidang tanah, dan membangun rumah di kawasan tempat tinggalnya.
Transaksi-transaksi tersebut mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat setelah kejadian pembobolan.
Penyidik menduga kuat bahwa AVM memanfaatkan perannya sebagai teknisi IT untuk mengakses atau memanipulasi sistem kas internal tanpa menimbulkan alarm atau kecurigaan dari rekan kerja lainnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlangsung dan AVM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri apakah terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan bahwa AVM menerima bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari oknum internal lainnya.
Mereka juga berupaya menggali lebih dalam terhadap struktur keamanan internal yang digunakan Bank BJB, terutama dalam hal pengelolaan kas besar dan akses sistem informasi.***









