KoranBandung.co.id – Publik kembali menyoroti fasilitas yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pajak penghasilan.
Salah satu poin yang menuai perhatian adalah tunjangan PPh Pasal 21 yang nilainya mencapai Rp2,699 juta per bulan.
Dengan adanya fasilitas ini, gaji anggota DPR tidak terpotong pajak, sebab beban tersebut ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi keberadaan tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa negara memberikan subsidi pajak sebesar 15 persen dari penghasilan bulanan setiap anggota DPR.
Ketentuan itu, menurut Indra, bukanlah keputusan DPR melainkan hasil regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Indra menegaskan bahwa DPR hanya menerima komponen gaji sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh kementerian terkait.
Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur mengenai tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2,7 juta per bulan.
Dengan adanya tunjangan tersebut, anggota DPR menerima gaji bersih tanpa potongan pajak penghasilan.
Selain tunjangan pajak, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan beras senilai Rp289 ribu dan tunjangan bensin sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Indra menampik adanya penambahan nominal pada kedua tunjangan tersebut dan menyebut nilainya masih sama seperti sebelumnya.
Meski demikian, isu tunjangan pajak ini tetap memicu polemik karena dianggap berbeda dengan kondisi masyarakat yang wajib menanggung pajak dari gaji pribadi.
Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut menyoroti kebijakan ini.
Menurutnya, tunjangan PPh yang ditanggung negara seharusnya dipertimbangkan kembali, terutama dalam konteks efisiensi belanja APBN.
Achmad menilai bahwa APBN berpotensi menghemat sekitar Rp18,8 miliar per tahun apabila fasilitas PPh 21 untuk anggota DPR dihentikan.
Ia menyebut angka tersebut memang kecil secara makro, tetapi memiliki makna simbolik yang besar terhadap prinsip keadilan fiskal.
Dengan menghapus tunjangan pajak DPR, pemerintah dapat memberikan pesan moral bahwa pejabat negara juga menanggung kewajiban yang sama seperti rakyat.
Menurut Achmad, dasar hukum yang memperbolehkan tunjangan tersebut memang ada, yakni aturan yang mengizinkan PPh 21 ditanggung negara bagi pejabat, PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi sosial dan ekonomi saat ini memerlukan langkah yang lebih berkeadilan dalam pengelolaan anggaran.
Tuntutan publik agar DPR tidak lagi menerima tunjangan pajak bukan hanya soal angka penghematan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Banyak pihak berpendapat bahwa anggota DPR, sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan teladan dalam hal kewajiban membayar pajak.
Jika tunjangan PPh tetap dipertahankan, maka kesenjangan persepsi antara masyarakat dengan elit politik akan semakin melebar.
Dari sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan belanja negara memiliki legitimasi moral yang kuat, bukan hanya dasar hukum.
Isu tunjangan pajak DPR ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi kebutuhan mendesak.
Ke depan, perdebatan mengenai tunjangan PPh 21 bagi DPR diperkirakan akan terus mengemuka.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya sorotan masyarakat terhadap fasilitas pejabat publik di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Apabila pemerintah berani mengevaluasi kebijakan ini, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan membaik.
Namun jika sebaliknya, potensi kritik dan kekecewaan masyarakat diprediksi akan terus berlanjut.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah gaji DPR seharusnya tidak dipotong pajak menjadi refleksi atas arah keadilan fiskal di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan DPR, apakah akan tetap mempertahankan kebijakan lama atau melakukan penyesuaian demi rasa keadilan bersama.***









