Diduga Matel Palsu, Warga Depok Diduga Jadi Korban Penarikan Motor Paksa di Cimanggis, Pelaku Beraksi di Tempat Umum
Lokasi kejadian dugaan penarikan motor paksa di Cimanggis, Depok. Sumber gambar: Instagram/@infodepok_id

Diduga Matel Palsu, Warga Depok Jadi Korban Penarikan Motor Paksa di Cimanggis, Pelaku Beraksi di Tempat Umum

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Seorang warga Depok mengaku adiknya menjadi korban dugaan penarikan sepeda motor secara paksa oleh lima orang tak dikenal di kawasan Cimanggis.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Peristiwa tersebut menyisakan trauma dan kebingungan karena dilakukan di ruang publik namun tidak ada warga yang membantu.

Insiden ini pertama kali diungkap oleh seorang pengguna media sosial bernama Marysandaa Dwii Tika melalui grup Facebook “Info Depok”, yang kemudian dikutip oleh akun Instagram @infodepok_id.

Dalam unggahan tersebut, Marysandaa menceritakan kronologi saat adiknya melintasi wilayah Cimanggis, Depok, untuk bekerja seperti biasa.

Tanpa diduga, lima pria tak dikenal menghentikan laju motor adiknya dan langsung menuding bahwa korban telah menunggak cicilan kendaraan selama tiga bulan.

Menurut penuturan Marysandaa, sang adik merasa tidak pernah terlambat membayar cicilan motor dan sempat berusaha mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Namun, suasana dengan cepat berubah tegang ketika korban mencoba menelepon ayahnya untuk meminta bantuan.

Baca Juga:  Kericuhan Suporter Persija dan Persib Pecah Saat Nobar di Sawangan Depok, Rumah Warga Rusak dan Satu Orang Luka

Ponsel korban justru direbut oleh para pelaku dan langsung dipindahkan ke mode pesawat, mencegah segala bentuk komunikasi.

Upaya korban untuk mempertahankan hak atas motornya berujung pada aksi kekerasan fisik.

Korban dibekap dan dipaksa menyerahkan kunci motor kepada para pria tersebut.

Meski sempat melawan dan menangis meminta pertolongan, korban tidak mendapat bantuan dari siapa pun di sekitar lokasi kejadian.

Kawasan Cimanggis yang cukup padat aktivitas di pagi hari justru menjadi saksi bisu dari tindakan yang diduga ilegal tersebut.

Setelah berhasil merebut kunci, kelima pelaku membawa kabur motor korban, meninggalkan trauma mendalam bagi sang korban.

Sebelum pergi, para pelaku menyerahkan selembar surat penarikan motor sebagai bentuk pembenaran atas tindakan mereka.

Namun, saat keluarga korban mencoba menghubungi nomor yang tercantum di dalam surat tersebut, nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Pacaran Tanpa Sepengetahuan Ortu Bisa Masuk Penjara Mulai 2026? Ini Penjelasan Lengkap Pasal KUHP Baru yang Jarang Diketahui

Hingga kini, pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak leasing ataupun institusi hukum terkait keabsahan surat penarikan tersebut.

Aksi penarikan kendaraan yang disebut-sebut dilakukan oleh “mata elang” atau debt collector memang bukan hal baru di sejumlah kota besar, termasuk Depok.

Namun, praktik ini kembali menjadi sorotan tajam karena sering kali dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan mengabaikan perlindungan konsumen.

Mengacu pada regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penarikan kendaraan akibat kredit macet seharusnya melalui prosedur hukum yang sah.

Petugas yang melakukan penarikan wajib memiliki sertifikasi resmi dan menunjukkan identitas serta surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Namun dalam kasus yang dialami oleh adik Marysandaa, kelima pria tersebut tidak menunjukkan legalitas apa pun selain selembar surat yang nomornya pun tidak bisa dihubungi.

Peristiwa ini kembali membuka perdebatan tentang lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak sedikit kasus serupa yang berujung pada tindak kekerasan, intimidasi, bahkan perampasan kendaraan secara paksa di ruang publik.

Baca Juga:  Rincian Gaji DPR dalam Sebulan, Pantaskah Saat Mayoritas Masyarakat Indonesia Gajinya UMR?

Pihak keluarga korban berharap agar kejadian ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat dugaan kuat bahwa pelaku melakukan penarikan tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera meminta bantuan hukum bila mengalami perlakuan serupa.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.