Singgung Lahan Nganggur, Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah

Singgung Lahan Nganggur, Menteri ATR Nusron Wahid Sebut “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal lahan nganggur memicu kontroversi baru di tengah masyarakat.

Komentar tersebut dilontarkan dalam forum resmi yang menyoroti pentingnya pemanfaatan tanah secara optimal di Indonesia.

Isu ini kemudian berkembang luas karena menyentuh aspek emosional masyarakat terkait kepemilikan lahan turun-temurun.

Dalam sebuah acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menekankan bahwa seluruh tanah di Indonesia sejatinya merupakan milik negara.

Ia menegaskan, masyarakat hanya diberikan hak penguasaan atas tanah, bukan kepemilikan mutlak.

Menurut Nusron, jika lahan dibiarkan menganggur tanpa aktivitas apa pun selama dua tahun, maka negara berhak mengambil alih lahan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan tanah terlantar, namun menimbulkan perdebatan karena gaya penyampaiannya yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Nusron Wahid menyatakan bahwa hak atas tanah yang diberikan oleh negara bukan berarti tanah tersebut menjadi milik pribadi secara mutlak.

Baca Juga:  Pedagang Es Kelapa di Jalan BKR Bandung Diduga Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib Dibawa Kabur

Ia kemudian menyentil kebiasaan sebagian orang yang mengklaim tanah sebagai warisan leluhur tanpa pemanfaatan yang jelas.

Tanpa menyebut nama, ia mengkritik pandangan tersebut dengan retorika tajam.

Ia menyindir, apakah benar leluhur bisa menciptakan tanah itu sendiri, menekankan bahwa tanah adalah karunia Tuhan yang dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama.

Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” Jelasnya.

Kontroversi muncul karena gaya penyampaian tersebut dinilai kasar dan tidak menghormati nilai-nilai historis serta emosional masyarakat terhadap tanah warisan keluarga.

Banyak pihak di media sosial menanggapi ucapan tersebut dengan nada keberatan, bahkan marah.

Sebagian besar masyarakat masih memandang tanah sebagai aset budaya dan identitas keluarga, terutama di pedesaan.

Namun di sisi lain, kebijakan mengenai tanah terlantar memang menjadi sorotan pemerintah sejak lama.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Proses Pembelian Rumah dengan KPR Subsidi di Bandung Raya

Menurut Nusron, hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 ribu hektare tanah yang sedang dipantau pemerintah karena terindikasi sebagai tanah terlantar.

Penanganan tanah-tanah tersebut membutuhkan proses administratif yang panjang dan bertahap.

Proses penetapan tanah terlantar memakan waktu hingga 587 hari atau hampir dua tahun.

Tahapan dimulai dari pemberian surat peringatan pertama yang diberikan selama 180 hari, lalu disusul peringatan kedua selama 90 hari.

Jika tidak ada respons, akan dilakukan evaluasi selama dua minggu.

Apabila pemilik masih tidak menindaklanjuti, akan dikirimkan peringatan ketiga selama 45 hari, kemudian evaluasi lagi selama dua minggu.

Jika masih tidak ada perubahan, peringatan terakhir diberikan selama 30 hari sebelum dilakukan rapat penetapan sebagai tanah terlantar.

Mekanisme ini disusun untuk memastikan bahwa negara memberikan cukup waktu bagi pemilik tanah agar memanfaatkannya secara produktif.

Namun tetap saja, pendekatan komunikasi pemerintah menjadi kunci utama dalam menyampaikan kebijakan sensitif seperti ini.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor dan Mobil di Batununggal Bandung, Satu Korban Luka di Wajah Dilarikan ke RS Sartika Asih

Pernyataan Nusron Wahid dalam forum tersebut seolah mengesampingkan aspek sosial dan emosional yang melekat dalam kepemilikan tanah oleh masyarakat.

Dalam banyak kasus, tanah tidak digarap bukan karena kesengajaan, melainkan karena kendala modal, status hukum yang tidak jelas, atau karena tanah tersebut sedang dalam sengketa keluarga.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.