Tujuh Anggota Brimob Polda Metro Jaya HANYA Jalani Penempatan Khusus Usai Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Tujuh anggota Brimob jalani penempatan khusus usai kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. (Foto: Dok. Polri)

Tujuh Anggota Brimob Polda Metro Jaya Jalani Penempatan Khusus Usai Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob Polri dalam aksi demo di Jakarta kini memasuki babak baru.

Polri secara resmi menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya menjalani penempatan khusus atau PatSus sebagai bentuk sanksi awal.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Abdul Karim menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Divpropam setelah insiden maut yang merenggut nyawa Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Baca Juga:  Blokade Jalan dan Lemparan Molotov, Anarko Diduga Dalang Kericuhan di Sekitar Unisba

Para anggota Brimob yang dijatuhi penempatan khusus selama 20 hari adalah Kompol Cosmas K Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi.

Menurut Abdul Karim, masa penempatan khusus ini bertujuan memberi ruang bagi proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Propam akan mendalami peran masing-masing anggota Brimob dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dibawa ke sidang kode etik untuk menentukan putusan akhir, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Abdul Karim juga menjelaskan bahwa rekomendasi atas kasus ini telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Keterlibatan lembaga pengawas eksternal ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Sempat Hebohkan Warga! Pengakuan Palsu Korban Begal Terbongkar, Ternyata Kecelakaan Tunggal di Cikadut Bandung

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan belum berhenti pada aspek etik semata, karena ada kemungkinan perkara ini juga ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Pernyataan tersebut menandakan adanya peluang bahwa tujuh anggota Brimob itu bisa menghadapi proses hukum lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan telah menyita perhatian publik sejak pertama kali mencuat.

Affan yang berprofesi sebagai driver ojek online dinyatakan tewas setelah terlindas mobil rantis Brimob ketika terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi.

Tragedi ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama komunitas pengemudi ojek online yang menuntut keadilan bagi rekan mereka.

Baca Juga:  Seperti Apa Kota Bandung dalam Pengelolaan Sampah 2025?

Banyak pihak menilai Polri harus memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.