KoranBandung.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat menemukan kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) terpotong saat melakukan monitoring di Kecamatan Cipatat.
Penemuan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025 ketika tim Dishub KBB meninjau sejumlah PJU yang dikeluhkan warga karena tidak berfungsi.
Lokasi tepatnya berada di ruas jalan Palasari, Desa Cirawamekar, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya, banyak warga yang menduga matinya PJU di wilayah tersebut disebabkan oleh kerusakan pemakaian.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda karena ternyata kabel jaringan PJU telah hilang akibat dicuri.
Kejadian ini mengungkap fakta baru bahwa gangguan penerangan di jalanan bukan sepenuhnya karena kelalaian pemerintah daerah.
Pihak Dishub KBB memastikan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh pencurian kabel cukup signifikan sehingga mengganggu distribusi listrik ke beberapa titik PJU.
Akibatnya, kawasan jalan Palasari menjadi gelap gulita setiap malam, sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Warga setempat mengaku resah karena kondisi jalan yang gelap rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.
Beberapa warga bahkan menuturkan bahwa mereka sengaja menggunakan penerangan tambahan dari rumah atau membawa senter ketika melintas di jalur tersebut.
Fenomena pencurian kabel PJU bukanlah hal baru di wilayah Bandung Barat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah terjadi di sejumlah titik lain, dengan pola yang sama yaitu kabel dipotong secara paksa dan kemudian dijual sebagai barang bekas.
Pencurian ini jelas menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah karena biaya pengadaan dan perbaikan infrastruktur penerangan jalan cukup besar.
Selain itu, perbaikan juga membutuhkan waktu karena harus melewati proses pengadaan kembali untuk mengganti jaringan kabel yang hilang.
Dishub KBB menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pencurian tersebut.
Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menghambat pelayanan penerangan jalan untuk masyarakat.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan infrastruktur PJU, termasuk kemungkinan pemasangan pengaman tambahan pada jaringan kabel.
Selain itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang PJU.
Partisipasi masyarakat dianggap penting karena lokasi PJU yang tersebar luas sulit diawasi secara penuh oleh petugas.
Dengan adanya laporan cepat dari warga, tindakan pencegahan dapat segera dilakukan sebelum kerusakan semakin meluas.
Dari sisi hukum, pencurian kabel PJU termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Keamanan jalan umum menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Kondisi jalan yang gelap tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara motor.
Selain itu, jalan yang minim penerangan juga berpotensi menjadi lokasi rawan kejahatan, seperti perampasan atau pencurian kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, kasus pencurian kabel PJU di Cipatat bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga menyangkut rasa aman warga.***









