Banyak Orang yang Salah Paham, Inilah Perbedaan Lembar STNK dan SKKP

Banyak Orang yang Salah Paham, Inilah Perbedaan Lembar STNK dan SKKP

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Kesalahpahaman terkait dokumen kendaraan bermotor masih sering terjadi di masyarakat.

Banyak pemilik kendaraan yang mengira bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) adalah dokumen yang sama.

Padahal, keduanya memiliki fungsi, masa berlaku, dan peran yang berbeda dalam administrasi kendaraan bermotor.

Lembar STNK

STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas.

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan bermotor dapat dioperasikan di jalan raya.

Dalam lembar STNK, tercantum identitas pemilik, identitas kendaraan, hingga masa berlaku dokumen yang umumnya lima tahun.

Meski berlaku lima tahun, STNK tetap harus mendapat pengesahan tahunan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Letak Nomor Seri STNK Motor yang Sering Tertukar dengan Ketetapan Pajak, Ternyata di Sini Letaknya

Ciri khas STNK dapat dilihat dari judul besar “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” pada bagian atas.

Selain itu, terdapat tabel berisi empat kolom angka 1 sampai 4 yang menunjukkan tahun pengesahan pajak.

Setiap kali pajak tahunan dibayar, petugas akan membubuhkan cap resmi pada kolom tersebut sebagai bukti sah.

Tanpa STNK, kendaraan tidak memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi meskipun pajak sudah dibayar.

Hal ini membuat STNK memiliki peran vital sebagai dokumen utama kendaraan bermotor.

Lembar SKKP

Berbeda dengan STNK, lembar SKKP bukan dokumen legalitas kendaraan, melainkan bukti administratif.

SKKP adalah singkatan dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, yang digunakan untuk menetapkan besaran biaya terkait kendaraan.

Baca Juga:  Kelebihan dan Kekurangan Mobil Koperasian, Benarkah Berbahaya untuk Dibeli?

Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penerbitan STNK atau TNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Fungsi utama SKKP adalah menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pajak.

Setiap kali pajak dibayar, lembar SKKP akan diperbarui dan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Namun, SKKP tidak bisa menggantikan peran STNK ketika kendaraan berada di jalan raya.

Tanpa SKKP, STNK tidak bisa mendapat pengesahan tahunan, tetapi tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah beroperasi meski pajak sudah dibayar.

Tabel Perbandingan STNK dan SKKP

AspekSTNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
PenerbitKepolisian Republik Indonesia (Polri)Samsat / Instansi Pajak Kendaraan
FungsiBukti sah legalitas kendaraan bermotorBukti penetapan dan pelunasan pajak
Masa Berlaku5 tahun, dengan pengesahan tahunanBerlaku sesuai tahun pembayaran pajak ( 1 tahun )
Isi DokumenIdentitas pemilik, identitas kendaraan, masa berlaku, tabel pengesahanRincian biaya pajak, administrasi, SWDKLLJ
Kedudukan HukumDokumen resmi wajib dibawa saat berkendaraDokumen pendukung, tetap wajib dibawa
Kewajiban PembaruanPerpanjangan setiap 5 tahun dan pengesahan tahunanDiganti setiap kali pajak dibayar

Dengan memahami perbedaan keduanya, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan.

Baca Juga:  Mengupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangan Mobil LCGC di Indonesia dari Perspektif Pengguna Harian

STNK dan SKKP memang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan sama-sama penting dalam mendukung kepatuhan hukum serta kelancaran berkendara.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.