KoranBandung.co.id – Kesalahpahaman terkait dokumen kendaraan bermotor masih sering terjadi di masyarakat.
Banyak pemilik kendaraan yang mengira bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) adalah dokumen yang sama.
Padahal, keduanya memiliki fungsi, masa berlaku, dan peran yang berbeda dalam administrasi kendaraan bermotor.
Lembar STNK
STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan bermotor dapat dioperasikan di jalan raya.
Dalam lembar STNK, tercantum identitas pemilik, identitas kendaraan, hingga masa berlaku dokumen yang umumnya lima tahun.
Meski berlaku lima tahun, STNK tetap harus mendapat pengesahan tahunan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Ciri khas STNK dapat dilihat dari judul besar “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” pada bagian atas.
Selain itu, terdapat tabel berisi empat kolom angka 1 sampai 4 yang menunjukkan tahun pengesahan pajak.
Setiap kali pajak tahunan dibayar, petugas akan membubuhkan cap resmi pada kolom tersebut sebagai bukti sah.
Tanpa STNK, kendaraan tidak memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi meskipun pajak sudah dibayar.
Hal ini membuat STNK memiliki peran vital sebagai dokumen utama kendaraan bermotor.
Lembar SKKP
Berbeda dengan STNK, lembar SKKP bukan dokumen legalitas kendaraan, melainkan bukti administratif.
SKKP adalah singkatan dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, yang digunakan untuk menetapkan besaran biaya terkait kendaraan.
Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penerbitan STNK atau TNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Fungsi utama SKKP adalah menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pajak.
Setiap kali pajak dibayar, lembar SKKP akan diperbarui dan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Namun, SKKP tidak bisa menggantikan peran STNK ketika kendaraan berada di jalan raya.
Tanpa SKKP, STNK tidak bisa mendapat pengesahan tahunan, tetapi tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah beroperasi meski pajak sudah dibayar.
Tabel Perbandingan STNK dan SKKP
| Aspek | STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) | SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) |
|---|---|---|
| Penerbit | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) | Samsat / Instansi Pajak Kendaraan |
| Fungsi | Bukti sah legalitas kendaraan bermotor | Bukti penetapan dan pelunasan pajak |
| Masa Berlaku | 5 tahun, dengan pengesahan tahunan | Berlaku sesuai tahun pembayaran pajak ( 1 tahun ) |
| Isi Dokumen | Identitas pemilik, identitas kendaraan, masa berlaku, tabel pengesahan | Rincian biaya pajak, administrasi, SWDKLLJ |
| Kedudukan Hukum | Dokumen resmi wajib dibawa saat berkendara | Dokumen pendukung, tetap wajib dibawa |
| Kewajiban Pembaruan | Perpanjangan setiap 5 tahun dan pengesahan tahunan | Diganti setiap kali pajak dibayar |
Dengan memahami perbedaan keduanya, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan.
STNK dan SKKP memang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan sama-sama penting dalam mendukung kepatuhan hukum serta kelancaran berkendara.***









