KoranBandung.co.id – Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait insiden tewasnya seorang driver ojek online dalam aksi demonstrasi di Jakarta Pusat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 28 Agustus 2025 ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Cosmas melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas di lokasi kejadian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga sipil dalam aksi protes yang berubah ricuh dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional aparat dalam mengamankan demonstrasi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Rabu, 3 September 2025, memutuskan Cosmas terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.
Dalam persidangan, Cosmas sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai warga dan menegaskan tindakannya semata-mata dalam rangka melaksanakan tugas menjaga ketertiban umum.
Selain Cosmas, enam anggota Brimob lainnya turut diperiksa dalam kasus ini, dengan rincian satu personel dikenai pelanggaran etik berat dan lima lainnya melanggar etik sedang.
Bripka Rohmat yang berperan sebagai sopir rantis dinyatakan melanggar etik berat karena secara langsung mengendalikan kendaraan dalam insiden tersebut.
Sementara itu, lima anggota lain yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dijatuhi sanksi etik sedang karena dianggap kurang sigap mencegah terjadinya tragedi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keadilan.
Ia juga memastikan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menggambarkan pentingnya akuntabilitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya ketika berhadapan dengan massa aksi.
Pengamat kepolisian menilai keputusan PTDH terhadap Cosmas merupakan langkah penting untuk memulihkan citra institusi di tengah meningkatnya kritik publik.
Masyarakat sipil pun berharap agar proses hukum tidak berhenti pada penjatuhan sanksi etik, tetapi juga berlanjut pada ranah pidana untuk memastikan adanya pertanggungjawaban penuh.***









