KoranBandung.co.id – Dua pengendara motor di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam yang meresahkan warga.
Informasi awal didapat dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi dua pemuda tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban.
Menanggapi laporan itu, jajaran Polsek Baleendah Polresta Bandung langsung melakukan patroli dan pengecekan di lokasi yang disebutkan.
Kapolsek Baleendah, Kompol Suyatno, memimpin langsung jalannya pengamanan guna memastikan proses berjalan cepat dan kondusif.
Petugas berhasil menghentikan kedua pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah hukum Polsek Baleendah.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah golok yang disimpan oleh salah satu pelaku di dalam kendaraan.
Keberadaan senjata tajam tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua pemuda itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolsek Baleendah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan tujuan membawa senjata tajam.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku memberikan keterangan yang berbelit sehingga polisi mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak kriminal lain.
Kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan wilayah Baleendah yang belakangan sempat diwarnai keresahan akibat aksi sekelompok pemuda.
Masyarakat yang mengetahui kejadian ini merasa lega karena polisi cepat merespons laporan mereka dengan tindakan nyata di lapangan.
Kehadiran aparat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dianggap menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Selain itu, keberhasilan pengamanan ini juga menjadi pesan bahwa polisi tidak akan segan menindak siapapun yang mencoba meresahkan warga.
Kepolisian Polresta Bandung juga kembali mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan potensi tindak kejahatan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang bebas pulsa untuk penyampaian laporan secara cepat dan mudah.
Selain itu, tersedia pula layanan aduan melalui nomor WhatsApp resmi Kapolresta Bandung di 0822-1115-9110.***









