Ternyata Ini Maksud Tertemper Kereta Api, Bukan Bahasa Baku
ILUSTRASI! Perlintasan sebidang sering jadi lokasi kasus tertemper kereta api.

Ternyata Ini Maksud Tertemper Kereta Api, Bukan Bahasa Baku?

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Istilah “tertemper kereta api” sering muncul dalam laporan kecelakaan, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami maknanya secara tepat.

Secara umum, istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang atau kendaraan mengalami benturan dengan rangkaian kereta api.

Namun, perlu diketahui bahwa istilah tersebut bukan bahasa baku yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melainkan istilah resmi yang diperkenalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penggunaan istilah ini menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat.

Sebagian orang menilai, perubahan kata dari “ditabrak kereta” menjadi “tertemper kereta” dimaksudkan untuk mengurangi stigma negatif terhadap pihak kereta api.

Sebab dalam banyak kasus, kereta api berada di jalur khusus yang seharusnya bebas hambatan, sehingga potensi kecelakaan umumnya disebabkan oleh pelanggaran pengguna jalan lain.

Baca Juga:  Perbedaan Arti Tertabrak dan Terpeper Kereta Api

Kecelakaan di perlintasan sebidang memang masih menjadi tantangan serius bagi keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia.

Data dari berbagai catatan menunjukkan bahwa setiap tahun masih saja terjadi kasus kendaraan bermotor, bahkan pejalan kaki, yang nekat menerobos palang pintu meskipun kereta sudah akan melintas.

Kondisi ini kerap berujung fatal, mengingat kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena bobot dan kecepatannya yang tinggi.

Dari sisi terminologi, PT KAI berupaya menggunakan istilah “tertemper” agar penjelasan kecelakaan lebih netral.

Kata ini dipilih untuk menunjukkan adanya benturan, tanpa langsung mengesankan bahwa kereta menjadi pihak penabrak.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk edukasi tidak langsung kepada masyarakat bahwa setiap kecelakaan kereta api di perlintasan bukan semata kesalahan moda transportasi ini.

Dalam praktiknya, istilah “tertemper” justru menjadi bahan diskusi publik.

Baca Juga:  P1 P2 P3 F1 Adalah Apa? Apa Pengaruhnya Terhadap Klasemen?

Banyak masyarakat yang penasaran mengapa PT KAI memilih istilah yang tidak tercantum dalam KBBI.

Ada pula yang menilai bahwa istilah ini sekadar eufemisme untuk mengganti kata “tabrakan” agar terdengar lebih halus.

Meski begitu, penggunaan istilah baru ini tetap memiliki dasar pertimbangan.

Pihak PT KAI berupaya menekankan bahwa keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, melainkan juga pengguna jalan.

Kereta api yang melintas di jalurnya tidak bisa menghindar atau mengerem secara mendadak, sehingga pihak yang wajib mengutamakan keselamatan adalah pengendara dan pejalan kaki di sekitar perlintasan.

Di sisi lain, pemerintah melalui berbagai regulasi juga mendorong penghapusan perlintasan sebidang secara bertahap.

Pembangunan jalan layang atau underpass di titik rawan terus digalakkan untuk menekan angka kecelakaan.

Baca Juga:  Apa Itu Maksud Test Drive dalam Hubungan Pacaran? Ini Dampak Psikologis dan Sosialnya

Namun, dengan jumlah perlintasan sebidang yang mencapai ribuan, penyelesaiannya tentu membutuhkan waktu dan anggaran besar.

Sementara itu, upaya edukasi terus dilakukan melalui kampanye keselamatan di lintasan kereta api.

Masyarakat diimbau untuk tidak menerobos palang pintu, menghentikan kendaraan sebelum marka, serta selalu memperhatikan rambu lalu lintas di perlintasan.

Kesadaran ini menjadi kunci utama untuk menekan risiko terjadinya kasus “tertemper kereta api”.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.