KoranBandung.co.id – Seorang warga Kampung Cadas Gorowong, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengalami teror pengancaman dengan senjata tajam pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar panik karena aksi pelaku dilakukan secara terbuka di lingkungan permukiman.
Sejumlah saksi mata menyebut ancaman pelaku berlangsung cukup lama dan disertai tindakan agresif yang menimbulkan rasa takut.
Aparat kepolisian akhirnya turun tangan setelah menerima laporan warga dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Korban berinisial H (39) mengaku menjadi sasaran utama dalam insiden tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial U (42) sempat mengunci rumahnya dari luar sebelum menggeretakkan sebilah golok ke pagar rumah.
H menyatakan dirinya merasa terjebak karena tidak bisa keluar rumah saat pelaku berada di luar sambil menakut-nakuti dengan senjata tajam.
Ketegangan kian meningkat karena aksi pelaku tidak hanya menyasar satu rumah saja.
Berdasarkan keterangan warga, sejak pagi pelaku sudah mondar-mandir di sekitar pos RT dengan membawa golok.
Ia juga melontarkan ancaman dalam bahasa Sunda yang ditujukan kepada siapa pun yang dianggap menyembunyikan istrinya.
Ungkapan bernada keras itu membuat sejumlah warga khawatir dan memilih menjauh dari lokasi.
Situasi semakin tidak terkendali ketika pelaku mengayunkan golok ke pagar rumah warga sambil berteriak.
Ketua RT setempat bersama lima warga lainnya menjadi saksi langsung peristiwa tersebut.
Mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Padalarang agar situasi bisa segera ditangani.
Tak lama berselang, aparat gabungan dari Unit Reskrim, Sabhara, dan Bhabinkamtibmas datang ke lokasi.
Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan U, petugas menyita sebilah golok bergagang kayu cokelat sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Selain itu, pasal 335 KUHP mengenai pengancaman juga disiapkan untuk memperkuat dasar hukum penahanan.
Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, pelaku dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.***









