Warga Cempakamekar Padalarang Alami Teror Pengancaman dengan 'Bedog', Pelaku Langsung Diamankan Polsek Padalarang
Gambar hanya ilustrasi.

Warga Cempakamekar Padalarang Alami Teror Pengancaman dengan ‘Bedog’, Pelaku Langsung Diamankan Polsek Padalarang

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Seorang warga Kampung Cadas Gorowong, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengalami teror pengancaman dengan senjata tajam pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar panik karena aksi pelaku dilakukan secara terbuka di lingkungan permukiman.

Sejumlah saksi mata menyebut ancaman pelaku berlangsung cukup lama dan disertai tindakan agresif yang menimbulkan rasa takut.

Aparat kepolisian akhirnya turun tangan setelah menerima laporan warga dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Korban berinisial H (39) mengaku menjadi sasaran utama dalam insiden tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial U (42) sempat mengunci rumahnya dari luar sebelum menggeretakkan sebilah golok ke pagar rumah.

Baca Juga:  Kecelakaan di Depan KFC Sukawangi Bandung, Korban Terjepit Dievakuasi Cepat oleh Tim PSC 119 dan DPMKP Kota Bandung

H menyatakan dirinya merasa terjebak karena tidak bisa keluar rumah saat pelaku berada di luar sambil menakut-nakuti dengan senjata tajam.

Ketegangan kian meningkat karena aksi pelaku tidak hanya menyasar satu rumah saja.

Berdasarkan keterangan warga, sejak pagi pelaku sudah mondar-mandir di sekitar pos RT dengan membawa golok.

Ia juga melontarkan ancaman dalam bahasa Sunda yang ditujukan kepada siapa pun yang dianggap menyembunyikan istrinya.

Ungkapan bernada keras itu membuat sejumlah warga khawatir dan memilih menjauh dari lokasi.

Situasi semakin tidak terkendali ketika pelaku mengayunkan golok ke pagar rumah warga sambil berteriak.

Baca Juga:  Reaktivasi Jalur Kereta Api Padalarang–Cipatat Masuki Babak Baru, Jalur Baru Dibuka Demi Keamanan dan Efisiensi

Ketua RT setempat bersama lima warga lainnya menjadi saksi langsung peristiwa tersebut.

Mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Padalarang agar situasi bisa segera ditangani.

Tak lama berselang, aparat gabungan dari Unit Reskrim, Sabhara, dan Bhabinkamtibmas datang ke lokasi.

Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan U, petugas menyita sebilah golok bergagang kayu cokelat sebagai barang bukti.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Selain itu, pasal 335 KUHP mengenai pengancaman juga disiapkan untuk memperkuat dasar hukum penahanan.

Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, pelaku dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.***

Baca Juga:  Usulan Penundaan Laga Persib vs Borneo FC di ISL 2025, Situasi Bandung Jadi Pertimbangan
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.