Apa itu DPMKP Kota Bandung

Apa itu DPMKP Kota Bandung? Ternyata Ini!

Diposting pada
web otomotif bandung barat

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 kemudian memperluas fungsi dinas ini dalam bidang perumahan dan urusan penanggulangan kebakaran.

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan kota yang semakin kompleks, lahirlah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2013 yang mengubah kembali nama lembaga ini menjadi Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung.

Regulasi tersebut diikuti oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 297 Tahun 2013 yang mengatur tugas pokok, fungsi, serta tata kerja dinas tersebut secara rinci.

Transformasi Menjadi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

Transformasi terbesar terjadi pada tahun 2016, saat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 1400 Tahun 2016 diterbitkan.

Baca Juga:  Apa Itu Ngedrop Penumpang Gojek? Memahami Arti dan Praktiknya di Lapangan

Melalui regulasi tersebut, nomenklatur dinas kembali berubah menjadi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) dengan status tipe A.

Dalam struktur barunya, dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk penanganan sub urusan kebakaran dan bencana.

Perubahan tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Perbedaan Curva Sud dan Ultras, Dua Wajah Fanatisme dalam Sepak Bola Dunia

Peran dan Inovasi DPMKP Kota Bandung Saat Ini

Kini, Diskar PB atau DPMKP Kota Bandung tidak hanya berperan sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga menjadi lembaga yang menangani berbagai bentuk penanggulangan bencana, dari kebakaran, banjir, hingga evakuasi hewan berbahaya.

Melalui berbagai inovasi dan modernisasi peralatan, DPMKP terus meningkatkan profesionalisme jajarannya demi menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.

Layanan tanggap darurat DPMKP dapat dihubungi melalui nomor siaga 113, sedangkan informasi kegiatan dan edukasi kebencanaan rutin dibagikan melalui akun resmi Instagram mereka, @bdg.siaga113.

DPMKP Kota Bandung menjadi bukti nyata dedikasi pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Bandung dari berbagai potensi ancaman bencana.

Baca Juga:  Pernyataan Humas Polres Cimahi Usai Aksi Vandalisme Oknum Suporter Lawan di Kota Bandung

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.