Apakah Rumah Subsidi Bisa Cash

Apakah Rumah Subsidi Bisa Cash? Ini Penelusuran Lengkapnya

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Rumah subsidi dikenal sebagai salah satu solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.

Namun, banyak calon pembeli masih mempertanyakan apakah rumah subsidi bisa dibeli secara cash tanpa melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Pertanyaan ini kerap muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perumahan dengan harga terjangkau yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Penelusuran tim KoranBandung.co.id menemukan bahwa jawabannya tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”.

Baca Juga:  Karyawan PKWT Resign Apakah Dapat Kompensasi? Ini Penjelasannya

Rumah Subsidi dan Tujuannya

Program rumah subsidi hadir dengan tujuan utama membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian pertama.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan bahwa rumah subsidi hanya boleh dimiliki oleh pembeli yang belum pernah mempunyai rumah sebelumnya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak yang sudah mapan atau berpenghasilan tinggi.

Apakah Bisa Dibeli Cash?

Dalam praktiknya, rumah subsidi dapat dibeli secara cash di sejumlah proyek perumahan.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Longsor di Ponpes Attohiriyah Rongga Bandung Barat, Seorang Santriwati Meninggal Dunia Tertimbun

Namun, ada pula developer dan bank yang tegas membatasi transaksi rumah subsidi hanya melalui jalur KPR sesuai kebijakan pemerintah.

Seorang marketing developer di Bandung Barat menyampaikan bahwa ada unit rumah subsidi yang bisa dibeli tunai, bahkan tanah atau kavling sisa di kawasan perumahan juga bisa ditawarkan.

Syarat dan Aturan Pembelian Cash

Baca Juga:  Pipa Ukuran 2 1/2 Inch Berapa cm? Cocok Untuk Keperluan Apa?
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.